oleh

Sejarah Baru, Kini Pasar Senggol Buka Disiang Hari Selama PPKM Berlaku

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Sehari setelah diberlakukannya PPKM, Perwakilan pedagang Pasar Senggol melakukan pertemuan dengan pihak Direksi PD Pasar Makassar, Jumat (09-07-2021) malam.

Pertemuan ini membahas mengenai keinginan pedagang untuk diberi kebijakan menjual di pagi hari. Dan dari hasil pertemuan itu akhirnya disepakati dibentuk Tim Penegakan dari kelompok pedagang yang di ketuai H. Jamadi. Untuk menyampaikan aspirasinya ke Wali Kota Makassar melalui PD Pasar Makassar.

“Tim ini kami bentuk atas kesadaran pedagang yang bersedia mematuhi peraturan PPKM akan tetapi pedagang juga berharap agar mereka diberi kebijakan berjualan disiang hari.” Ujar Jamadi, Sabtu kemarin (10-07-2021)

Menurut Jamadi awalnya mendapat hambatan ketika beberapa pedagang menolak keras kebijakan itu, namun akhirnya mereka pun dapat menerima dengan baik.

Sementara Direktur Umum PD Pasar, Nuryanto G Liwang menyatakan, pada dasarnya pihaknya hanya menjalankan perintah dari Pemerintah KotaMakassar yang memberlakukan aturan bahwa seluruh aktivitas Pasar Senggol harus tutup.

“Kami tentu hanya berharap bagaimana ini berjalan dengan baik. Disatu sisi kami hanya jalankan perintah karena ini kebijakan menyeluruh, disisi lain kami juga harus mengakomodir keluhan pedagang.” Ujarnya.

“Nah setelah terbentuknya Tim ini, maka tim inilah nanti yang akan melakukan sosialisasi ke pedagang setiap hari untuk mematuhi aturan yang ada dan menjalankan kesepakatan bersama serta melakukan pelaporan ke pihak terkait.” Lanjutnya.

baca juga : PPKM Diberlakukan, Pedagang Pasar Senggol Makassar Dilarang Berjualan

Sebagaimana diketahui, Tim ini terbentuk atas aspirasi dan kesadaran dari para pedagang sendiri. Saat melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak yakni dari PD Pasar, Raika, Tripika Kecamatan Mariso.

Dan akhirnya aspirasi mereka mendapat persetujuan dari Wali Kota Makassar dan diperbolehkan untuk berjualan disiang hari mulai pukul 11.00 – 17.00 Wita sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku. (*)