MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar akhirnya meringkus Khalil Gibran (37) pelaku penculikan dan pemerkosaan anak perempuan yang berusia 11 tahun, Kecamatan Manggala, Kota Makassar
Berdasarkan Laporan Polisi, Unit Jatanras Polrestabes Makassar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ada lakban, sutra, dan baju yang digunakan menutup mulut korban.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana yang di dampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sudjana dan Kepala DPPA Kota Makassar, membenarkan adanya penangkapan peculikan, penyekapan hingga memperkosa korban yang masih berusia 11 tahun
“Kejadiannya pada 9 April, bermula ketika pelaku melihat anak kecil ini sedang duduk menjual kerupuk di pinggir jalan, kemudian pelaku mengiming-imingi untuk dibelikan baju baru dan beras. Sehingga korban dibawa ke kosannya yang berada di wilayah Kecamatan Manggala,” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, saat Press Release di aula Mapolrestabes Makassar, Senin (14-4-2025) siang tadi
Lanjut Arya, pada saat tiba di kosan pelaku, korban dipaksa dibuka celananya dan dimasukkan kemaluan kepada korban sampai klimaks. Korban yang merasa tidak senang, akhirnya meronta dan berteriak hingga ingin kalau dari ruangan tersebut.
“Karena teriak terus, akhirnya korban dipukul oleh pelaku di bagian muka, kepalanya, mulut dilakban, hingga korban diikat,” jelas Arya
Yang dikatakan Arya, Pelaku juga melakukan tindakan ini sampai beberapa kali, singkatnya sampai empat kali. Setiap kali menyetubuhi korban, pelaku menggunakan cairan (pelumas)
“Hingga saat ini korban masih di rumah sakit guna mendapatkan perawatan,” kata Arya
Korban pada tindakan terakhir, yang keempat kalinya berusaha untuk kabur pada saat korban berhasil kabur, dia melaporkan kepada pamannya dan pihak kepolisian
“Pada saat di lakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan kita hadiahi timah panas di kakinya,” ungkapnya
Untuk motifnya sendiri, ternyata pelaku ini suka nonton film porno. Jadi sudah berfantasi seks, pelaku ini juga berdasarkan pengalamannya pernah menyetubuhi anjing peliharaannya.
“Adapun Pasal yang akan di terapkan yakni, Pasal 81 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76 d, dan UU Perlindungan Anak, ancaman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun. Denda maksimal Rp5 miliar,” jelas Arya.
baca juga : Polrestabes Makassar Berhasil Lumpuhkan Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Kemudian di tempat yang sama, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Makassar Achi Soleman, mengutuk tindakan biadab yang di lakukan oleh pelaku terhadap anak apalagi masih di bawah umur
“Kami mengharapkan bahwa tidak hanya undang-undang perlindungan anak yang di dapatkan kepada pelaku. Tapi undang-undang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) ini yang harus di kenakan kepada pelaku,” ungkap Achi Soleman
Untuk korban sendiri dari pemerintah Kota akan mengakomodir segala kebutuhan korban termasuk kondisi psiko sosial korban dan keluarganya. (Firman Dhanie)
Komentar