IWO Pinrang Surati BGN, Minta Klarifikasi 11 SPPG MBG soal Sertifikasi Halal

PINRANG, KORANMAKASSAR.COM — Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Pinrang berencana melayangkan surat resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meminta klarifikasi terkait status sertifikasi halal pada 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pinrang.

Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan kebenaran informasi mengenai status sertifikasi halal SPPG yang disebut belum mengantongi sertifikat halal, meski telah beroperasi melayani penerima manfaat program MBG.

Bidang Hukum dan Advokasi PD IWO Pinrang, Muh. Firman, mengatakan pihaknya memilih meminta penjelasan resmi kepada BGN agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.

“Kami akan meminta penjelasan resmi kepada BGN. Apakah benar 11 SPPG tersebut belum memiliki sertifikat halal, masih dalam proses, atau terdapat ketentuan lain yang menjadi dasar operasionalnya,” ujar Firman, Jumat (18/9/2026).

baca juga : 11 Dapur MBG Pinrang Belum Bersertifikat Halal, IWO Soroti Pengawasan BGN

Menurutnya, status sertifikasi halal menjadi hal yang perlu mendapat perhatian karena makanan yang diproduksi SPPG dikonsumsi langsung oleh peserta didik sebagai penerima manfaat MBG.

Selain status sertifikasi halal, IWO Pinrang juga akan meminta penjelasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap operasional SPPG di wilayah Pinrang, termasuk peran Korwil BGN setempat.

Meski demikian, IWO Pinrang menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghambat pelaksanaan program pemerintah. Organisasi pers itu menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta pengawasan yang konstruktif.

baca juga : Beras Berkutu Kembali Dibagikan, IWO Pinrang Desak Bulog Dievaluasi

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada penjelasan resmi. Pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol agar program MBG berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” katanya.

IWO Pinrang menyatakan apabila dari hasil klarifikasi ditemukan persoalan administrasi atau indikasi kurangnya keterbukaan informasi publik, pihaknya akan mempertimbangkan menyampaikan temuan tersebut kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari BGN terkait status sertifikasi halal 11 SPPG yang dipersoalkan IWO Pinrang. (*)