oleh

Oknum Tenaga Kontrak “Calo” IMB, Segera Dipolisikan

KORANMAKASSAR.COM — PT. Inti Kakao Utama telah menyiapkan tim hukum terkait dugaan penipuan dan pemerasan oleh oknum tenaga kontrak di salah satu SKPD di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, yang mengakibatkan perusahaan merugi hingga ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum PT Inti Kakao Utama, Azhar Zulfurqan, dikonfirmasi Rabu (20/11/2019) mengungkapkan, oknum tenaga kontrak inisial LO yang diduga “calo” yang bekerja pada Dinas Pendidikan Kota Makassar itu, telah menawarkan kepada pihak perusahaan dan menyepakati jasa pengurusan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp.100 juta.

“Oknum LO lalu membuat pernyataan yang dia tandatangani diatas kertas bermaterai enam ribu, bersama dengan dua orang saksi turut bertandatangan, isi pernyataan oknum LO benar-benar dan bersungguh-sungguh akan menyelesaikan pekerjaan pembuatan/pengurusan IMB yang berlokasi di dua tempat, masing-masing di Jalan Kima 8 Kav. SS 21 Kawasan Industri Makassar dan Jalan Kima 10 Kav. T-3C1”, jelas Azhar.

Jika tidak dapat menyelesaikan pengurusan kedua dokumen perizinan IMB tersebut, maka oknum LO akan mengembalikan uang yang telah diberikan oleh PT. Inti Kakao Utama sebesar Rp.100 juta.

Ironinya, kata Azhar, setelah berjalan beberapa bulan, dokumen IMB yang dijanjikan tak kunjung terbit. Malah oknum LO kembali berulah dan meminta tambahan biaya kepengurusan IMB sebesar Rp.200 juta hingga Rp.500 juta kepada pihak perusahaan.

baca juga : Oknum Tenaga Kontrak Pemkot Makassar Ini “Peras” Pengusaha, Minta Biaya Pengurusan IMB Hingga 500 Juta

Bahkan pihak perusahaan di datangi sekira 30 orang membawa surat teguran sekaligus memasang papan segel di KIMA 10.

“Saat ini kami sudah pegang bukti-buktinya, dan rencana pekan ini kita masukkan laporannya ke polisi. Selebihnya kita percayakan kepada aparat kepolisian untuk memproses hukum masalah ini,” tegas Azhar.

Hingga berita ini ditayangkan, oknum tenaga kontrak tersebut belum bisa dihubungi. (*)