Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Rp15 Miliar Sesuai Aturan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Andi Zulkifly Nanda, menegaskan alokasi hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar telah melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Zulkifly menjelaskan, anggaran untuk KONI merupakan belanja hibah, bukan belanja langsung. Pemberian hibah tersebut memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Perwali Makassar Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Hibah.

Menurutnya, proses penganggaran dimulai dari pengajuan proposal oleh KONI kepada Wali Kota Makassar. Usulan kemudian diverifikasi dan dievaluasi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), sebelum dibahas TAPD dengan mempertimbangkan persyaratan administrasi dan kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga : Sekda Makassar Ajak Muballigh Jadi Garda Terdepan Jaga Kerukunan dan Dukung Program MULIA

“Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan sesuai kemampuan keuangan daerah, TAPD memberikan rekomendasi untuk dianggarkan melalui Dispora,” jelas Zulkifly, Jumat (17/7/26).

Selanjutnya, usulan tersebut masuk dalam RKPD, KUA-PPAS, dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.

Zulkifly juga meluruskan informasi terkait hibah KONI yang sebelumnya tidak tercantum dalam APBD Pokok namun kemudian masuk melalui APBD Perubahan.

Menurutnya, mekanisme tersebut dimungkinkan secara regulasi melalui perubahan RKPD dan KUA-PPAS Perubahan yang selanjutnya dibahas bersama DPRD.

Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya hibah KONI sempat tidak direalisasikan karena masih terdapat persoalan hukum yang sedang berproses. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah.

Baca Juga : Mahasiswa Desak Kejari Makassar Transparan Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp15 Miliar

Setelah persoalan tersebut dinilai memiliki kejelasan, pemerintah kembali memproses usulan hibah untuk mendukung pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga di Kota Makassar.

Besaran hibah yang dialokasikan disebut sekitar Rp15 miliar. Untuk tahun anggaran berjalan, Zulkifly memastikan anggaran KONI telah masuk dalam APBD Pokok dan seluruh tahapan verifikasi telah dilakukan.

“Tujuan hibah ini untuk mendukung pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga daerah. Karena itu kami memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)