MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Unjuk rasa Federasi Serikat pekerja seluruh Indonesia yang tergabung dalam KSPSI Sulsel, buruh TKBM mendapat pengawalan ketat dari Polres
JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Menko Polhukam Mahfud MD menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil pada Senin kemarin (14/6) di gedung Kemenko Polhukam. Dalam pertemuan,
BONE, KORANMAKASSAR.COM — Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto sepakat menandatangani nota kesepahaman dengan Bupati Kabupaten Bone
JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidian tersangka anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan
BOGOR, KORANMAKASSAR.COM — Tahun 2020 ini merupakan tahun krusial bagi dunia. Semua negara memiliki tantangan tak terduga yang harus dihadapi dengan menciptakan
Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, menyampaikan keterangan pers dalam Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Jokowi – Maruf Amin. Sabtu kemarin (17/10/2020) BOGOR, KORANMAKASSAR.COM
KORANMAKASSAR.COM — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah, kembali membuka ruang dialog dan meminta masukan dari berbagai pihak terkait Undang-undang
KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengumpulkan semua stakeholder terkait untuk membahas Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw. Mulai dari buruh, pekerja, mahasiswa,
“Mengutuk keras tindakan kekerasan, penangkapan sewenang-wenang dan penghalangan akses bantuan hukum oleh pihak kepolisian” KORANMAKASSAR.COM — Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH)
JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus
BOGOR, KORANMAKASSAR.COM — Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak menjadikan pemerintah melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke
BOGOR, KORANMAKASSAR.COM — Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (amdal) tidak dihapus dan tetap ada dalam Undang-Undang (UU) Cipta