oleh

15 Mantan Camat Pendukung Capres 01 di Makassar Dicopot dari Jabatannya

KORANMAKASSAR.COM — Rotasi jabatan setingkat eselon III A di kota Makassar kembali bergulir. Pencopotan jabatan camat dan Sekcam ini, atas konsekuensi dari rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tentang sanksi berat untuk 15 mantan camat yang terlibat politik praktis masa pemilihan presiden lalu.

Viralnya video 15 camat se kota Makassar bersama mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (Sekarang Menteri Pertanian), secara terang terangan mendukung pasangan calon Presiden nomor urut 01, yang mengakibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui rekomendasi Kemendagri menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan dari jabatannya.

“Pj Walikota Makassar sudah menetapkan pelaksana tugas (Plt) Sekcam di 15 kecamatan untuk menggantikan pejabat yang dicopot.” ucap Asisten I M Sabri, di acara serah terima jabatan di Kantor kecamatan Makassar, Selasa (19/11/2019) kemarin.

“Jadi untuk sementara pejabat yang dinon jobkan ini akan berkantor di sekretariatan Balai kota bisa di bagian umum atau dibawah naungan Asisten.” tambahnya.

12 Sekcam, 1 camat dan 2 Kepala bidang setingkat eselon III A dinon jobkan oleh Wali kota Makassar. Adapun 15 pejabat yang dicopot antara lain.

baca juga : https://koranmakassarnews.com/komisi-asn-15-camat-se-kota-makassar-terancam-sanksi-disiplin/

1. Rully: Camat Makassar
2. Mahyuddin: Sekcam Biringkanaya
3. Arman: Sekcam Bontoala
4. Andi Fadly: Sekcam Manggala
5. Alamsyah Sahabuddin: Sekcam Makassar
6. Juliaman: Sekcam Mariso
7. Andi Pangerang: Sekcam Pannakukang
8. Muhammad Reza: Sekcam Tamalanrea
9. Andi Patiware: Sekcam Unjung Pandang
10. Ibarahim Chaidar Said: Sekcam Ujung Tanah
11. Auliah Arsyad: Sekcam Wajo
12. Akbar Yusuf: Sekcam Mamajang
13. Fahyuddin Yusuf: Sekcam Tamalate
14. Edward Supriawan: Mamajang/ Kabid Gakum Satpol PP
15. Sulyadi Perdana Putra: Rappocini/Kabid Pengawasan Dinas Penataan Ruang.

Diketahui, 15 pejabat yang dinonjobkan merupakan Sekretaris camat (Sekcam) dan Kepala bidang yang diangkat menjadi Camat di era Wali Kota Makassar, Ir. Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, namun karena dianggap melanggar regulasi oleh Kemendagri maka jabatan mereka direposisi (pengembalian) ke jabatan semula bersamaaan 1.073 jabatan lainnya di lingkup Pemkot Makassar pada 26 Juli 2019 lalu. (Ilham)