Kode Etik Redaksi dan Perusahaan PT Koran Makassar Group
1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan PT. Koran Makassar Group (koranmakassar.com) dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.
2. Wartawan koranmakassar.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan koranmakassar.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi koranmakassar.com melalui surat elektronik ke: redaksi@koranmakassar.com atau groupptkoranmakassar@gmail.com
4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi koranmakassar.com
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh
koranmakassar.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers. Nomor 40 tahun 1999.
6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksi@koranmakassar.com/groupptkoranmakassar@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
7. PT Koran Makassar Group dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Kota Makassar.