oleh

17 Mei 1950 : Dibentuknya Ikatan Penerbit Indonesia

KORANMAKASSAR.COM — Setelah kemerdekaan Negara Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, para pendiri negara berusaha menasionalisasikan segala perserikatan dan perusahaan asing yang ada di Indonesia. Sutan Takdir Alisjahbana, Mochammad Jusuf Ahmad, dan Ahmad Notosoetardjo mengambil inisiasi untuk menyatukan para penerbit buku yang ada di Indonesia ke dalam satu perhimpunan. Oleh karenanya, dibentuklah Ikatan Penerbit Indonesia pada tanggal 17 Mei 1950.

Setelah Ikatan Penerbit Indonesia terbentuk, maka diadakan rapat untuk menentukan para pemangku jabatan. Hasil rapat menetapkan Achmad Notosoetardjo sebagai Ketua dan Sutan Takdir Alisjahbana sebagai wakil ketua. Sedangkan Machmoed ditetapkan sebagai sekretaris, M. Jusuf Ahmad sebagai bendahara, dan John Sirie sebagai komisaris. Pada pendiri Ikatan Penerbit Indonesia terdiri dari empat belas penerbit.

Ikatan Penerbit Indonesia didirikan sebagai bentuk sumbangan aktif bagi pendidikan dan peningkatan peradaban Indonesia. Dengan demikian, peningkatan literasi nasional menjadi tujuan utamanya. Tujuan ini terkhusus lagi ditujukan bagi kehidupan publik dan perkembangan industri penerbitan buku.

baca juga : 16 Mei 1929 : Penghargaan Oscar Pertama diberikan di Hollywood Roosevelt Hotel di Hollywood

Dalam rangka mencapai tujuannya, Ikatan Penerbit Indonesia menjalankan fungsi sebagai sarana dan pusat komunikasi, informasi, konsultasi, advokasi. Selain itu, Ikatan Penerbit Indonesia juga berfungsi memberikan pelatihan untuk industri penerbitan buku di Indonesia.

Secara umum, peran Ikatan Penerbit Indonesia berperan dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas penerbitan buku dan memperjuangkan kepentingan anggota dan industri penerbitan buku di Indonesia. Pada skala nasional maupun internasional, Ikatan Penerbit Indonesia berperan dalam menjalin kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam bidang penerbitan buku dan turut berkontribusi dalam kegiatan-kegiatannya. Selain itu, Ikatan Penerbit Indonesia juga berperan dalam pengelolaan acara hukum dan kegiatan lain yang sejalan dengan dengan asas Pancasila, gotong royong, dan kekeluargaan. (sumber wikipedia)