MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin mengambil langkah tegas dalam menata estetika kota dengan menginstruksikan penertiban menyeluruh terhadap baliho dan reklame ilegal.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta jajaran kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar agar aktif mengawasi dan menindak reklame yang tidak berizin maupun yang masa izinnya telah berakhir.
“Saya sudah minta Bapenda, Satpol PP, camat dan lurah untuk aktif mengawasi. Jika masa izin sudah habis, segera diturunkan,” tegas Munafri, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga : Wali Kota Munafri Tegaskan PKK sebagai “Kawah Candradimuka” Pembentuk Keluarga Berkualitas di Makassar
Dalam beberapa waktu terakhir, baliho, spanduk, dan berbagai media promosi dinilai semakin menjamur dan dipasang sembarangan, mulai dari median jalan, tiang listrik, hingga pohon.
Kondisi ini tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Pemkot Makassar sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemasangan reklame pada pohon penghijauan, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2019 tentang penataan ruang terbuka hijau.
Munafri menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran tersebut, termasuk praktik pemasangan reklame di pohon yang dinilai merusak lingkungan sekaligus memperburuk tata kota.
Baca Juga : Matangkan IGS 2026, Wali Kota Makassar Tekankan Kesiapan Teknis hingga Layanan Berkelas Internasional
“Kalau waktunya sudah selesai, turunkan. Pastikan juga legalitasnya, apakah itu resmi atau tidak. Ini penting untuk ketertiban kota,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan ruang kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman dipandang.
Selain itu, penertiban ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat agar lebih taat terhadap regulasi pemasangan media promosi.
Dengan sinergi lintas perangkat daerah, Pemkot Makassar menargetkan penataan reklame dapat berjalan optimal dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat citra Makassar sebagai kota modern yang berestetika dan berwawasan lingkungan. (*)

