KORANMAKASSAR.COM — Sebagai lembaga yang mengelola dana umat dengan legitimasi negara, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) semestinya berdiri di atas prinsip Amanah, Transparansi, dan Akuntabilitas.
Namun, ketika sistem rekrutmen pimpinan justru diselimuti ketertutupan, publik berhak mempertanyakan: apakah proses ini benar-benar mencari yang terbaik, atau sekadar mengukuhkan kepentingan tertentu?
Persoalan paling mendasar terletak pada ketidaktransparanan hasil seleksi berbasis CAT (Computer Assisted Test). Dalam praktik rekrutmen modern, CAT identik dengan objektivitas karena hasilnya terukur, real-time, dan dapat diaudit.
Tetapi ketika nilai masing-masing peserta tidak dipublikasikan, maka keunggulan sistem ini menjadi kehilangan makna. Tanpa keterbukaan skor, publik tidak memiliki dasar untuk menilai apakah peserta yang lolos benar-benar unggul secara kompetensi atau sekadar “lolos karena faktor lain”.
Di titik ini, CAT berubah dari instrumen meritokrasi menjadi sekadar formalitas administratif.
Baca Juga : Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar Membludak, 68 Pendaftar Berebut Masuk 10 Besar
Masalah berikutnya muncul pada tahapan wawancara, yang secara inheren bersifat subjektif. Wawancara memang penting untuk menggali integritas dan visi, tetapi tanpa indikator penilaian yang jelas dan terbuka, proses ini rentan terhadap bias—bahkan intervensi.
Ketika publik tidak mengetahui bobot penilaian, parameter evaluasi, maupun skor akhir peserta, maka ruang kecurigaan semakin melebar. Apalagi dalam konteks lembaga keagamaan yang sarat nilai moral, standar etika seharusnya lebih tinggi, bukan justru lebih kabur.
Yang lebih memperparah adalah tidak adanya sistem gugur (eliminasi) yang jelas di setiap tahapan seleksi. Dalam prinsip rekrutmen berbasis merit, setiap tahap seharusnya menjadi filter yang ketat untuk menyaring kandidat terbaik.
Tanpa sistem gugur yang transparan, proses seleksi menjadi tidak memiliki “logika kompetisi” yang sehat. Semua peserta seolah tetap berada dalam arena tanpa kejelasan posisi, sehingga sulit memastikan bahwa yang terpilih benar-benar hasil dari proses seleksi yang kompetitif dan berjenjang.
Puncak dari problem ini adalah jika tidak dipublikasikannya daftar 10 besar calon pimpinan. Dalam banyak praktik rekrutmen lembaga publik, pengumuman kandidat final justru menjadi momen penting untuk membuka ruang partisipasi publik—baik dalam bentuk masukan, kritik, maupun penelusuran rekam jejak.
Ketika tahap ini ditutup rapat, maka publik kehilangan kesempatan untuk ikut mengawasi, dan proses seleksi menjadi eksklusif, bahkan elitis.
Baca Juga : Pemkot Makassar Buka Seleksi Komisioner BAZNAS 2026–2031, Pendaftaran Hingga 10 April
Situasi ini jelas bertentangan dengan semangat good governance yang menuntut transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Jika lembaga seperti BAZNAS gagal menunjukkan integritas dalam proses rekrutmen internalnya, maka bagaimana mungkin ia dapat meyakinkan publik bahwa dana zakat dikelola secara profesional dan adil?
Lebih jauh, ketertutupan ini berpotensi menggerus kepercayaan muzaki—pilar utama keberlanjutan zakat. Ketika publik mulai meragukan proses di hulu (rekrutmen pimpinan), maka kepercayaan terhadap proses di hilir (pengelolaan dan distribusi zakat) ikut terpengaruh. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut legitimasi moral lembaga.
Karena itu, reformasi sistem rekrutmen BAZNAS menjadi keharusan, bukan pilihan. Publikasi nilai CAT secara terbuka, standar penilaian wawancara yang terukur, penerapan sistem gugur setiap tahapan yang jelas, serta transparansi daftar kandidat final adalah langkah minimal yang harus dilakukan.
Tanpa itu, BAZNAS berisiko kehilangan ruhnya sebagai lembaga amanah, dan berubah menjadi institusi yang jauh dari prinsip keadilan yang seharusnya ia perjuangkan.
Pada akhirnya, zakat bukan hanya soal angka dan distribusi, tetapi soal kepercayaan. Dan kepercayaan tidak pernah lahir dari proses yang gelap.
Makassar 1 mei 2026
Penulis : Dr. Andi Bachtiar, S.Sos, M.Si, M.Pd (Pemerhati Kebijakan Publik)


Komentar