Viral Perkelahian Berdurasi 30 Detik Antara Remaja, Polisi : Didamaikan Dengan Restorative Justice

ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Kejadian perkelahian antara pemuda yang videonya viral di sosial media, akhirnya berujung damai. Gerak cepat polisi mempertemukan keluarga dari pihak yang terlibat perkelahian pada hari Sabtu siang (17/07/21) yang lalu.

Kapolsek Anggeraja AKP Rusli, SH dan Kapolsek Baraka IPTU Lukman,SH akhirnya berhasil mendamaikan kedua-belah pihak.

Adapun kronologis kejadian bermula saat lelaki MF dan MA berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari arah Saruran menuju Baraka setelah berada 50 meter sebelum SPBU kedua orang tersebut bertemu dengan SA yang mengendarai sepeda.

Kedua remaja di Enrekang yang berkelahi didamaikan oleh Polisi

Selanjutnya lelaki MF menatap SA sehingga SA merasa tersinggung dan mengatakan kepada MF “ PANGGIL TEMANMU BANYAK – BANYAK KARENA TANGAN SAYA GATAL , Namun MF dan MA melanjutkan perjalanannya hingga di kampung Baraka.

Namun setelah di Baraka MF bersama dengan MA kembali ke kampung Saruran menemui SA  untuk memperjelas maksud kata – kata dari SA dan apa masalahnya namun setelah MF tiba di kampung Saruran langsung di pukuli dengan tinju oleh SA yang mengenai kepala bagian belakang dari MF.

MA yang melihat temannya di pukuli oleh SA bermaksud membantu dan memukul SA sebanyak 2 kali yang mengenai pipi dan bahu.

Selanjutya SH membantu SA dan memukuli dan meninju serta menendang MF dan MA sehingga MF terjatuh, saat itu SA kembali memukul dan menendang MF kemudian di lerai oleh warga sekitar.

baca juga : Polres Enrekang Gelar Baksos PPKM Serentak Sebar Ratusan Paket Untuk Warga

Ditempat terpisah, AKBP Dr. Andi Sinjaya,SH,S.IK,MH, selaku Kapolres Enrekang membenarkan telah terjadi perkelahian di depan SPBU Saruran Desa Saruran Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang dan telah berhasil mendamaikan kedua belah pihak pada hari Senin (19/07/21) dini hari.

“Kita fasilitasi pertemuan keluarga bersama pihak Kadus Banca dan Kasi pemerintahan lurah Balla, alhamdulilah akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis”, jelasnya.

Perwira dua melati ini menambahkan mengingat diantara pelaku perkelahian ini masih anak dibawah umur yang berstatus sebagai pelajar sehingga lebih dikedepankan penyelesaian tanpa jalur hukum melalui mekanisme Restorative Justice yang menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat. (FK)