ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Setelah Perkara Enrekang melalukan aksi Demo di Halaman Kantor Bupati Enrekang hari ini Perkara Kembali melakukan aksi Demo memyampaikan aspirasi terkait Pembelian Mobil Kendaraan Dinas Bupati Enrekang. Aksi Demo tersebut di Laksanakan di Depan Kantor Bupati Enrekang. Jum’at (10/09/2021).
Dalam penyampaiannya Koordinator Lapangan (Korlap) Misbah menyampaikan bahwa keberadaan mobil dinas Bupati Enrekang yang harganya mencapai 1.6 Milyar kami menganggap bahwa hal tersebut merupakan sebuah hal yang sangat tidak etis.

Harusnya anggaran sebesar itu digunakan untuk perekonomian, kesehatan masyarakat, untuk gaji tenaga honorer dinas kesehatan yang belum terbayarkan, fasilitas kesehatan yang tidak memadai, kondisi keuangan daerah yang sedang krisis, tidak sejalan dengan kemendagri, kountur wilayah yang tidak mendukung untuk pengadaan mobil mewah mercedes benz V260 LWB.
“Harusnya pertimbangan tersebut mejadi skala prioritas secara etika dan moral, malah mengeluarkan anggaran sebesar itu yang setiap tahunnya hanya dapat memenuhi belanja pegawai.” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa Ironisnya lagi, pernyataan kabag umum di media massa kami anggap subjektif dan tidak rasional sekali dalam memberikan pemahaman masyarakat atas adanya mobil randis tersebut.
“Kami meganggap bahwa kabag umum tidak berkompeten pada bidangnya dan seharusny berhati-hati dalam mengambil sebuah kebijakan tidak serta merta, jagan merasa dekat dengan Bupati makanya mengambil kebijakan ditengah covid-19.” Lanjutnya.
baca juga : PERKARA Gelar Unjuk Rasa Tuntut Randis Bupati Enrekang Dikembalikan
Iapun menjelaskan dalam orasinya bahwa jelas didalam putusan bersama kemendagri nomor 117/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran daerah dan anggaran belanja daerah tahun 2020 disalah satu poin membahas tentang belanja modal sekurang-kurangnya 50% dengan mengurangi anggaran belanja terutama pengadaan kendaraan randis/operasional.
“Olehnya itu dalam aksi ini kami dari Pergerakan koalisi rakyat (Perkara) menganggap putusan itu tidak relevan dan menuntut beberapa hal diantaranya adalah menantang Bupati Enrekang untuk mengembalikan Kendaraan dinas (Randis), dan juga untuk mencopot Kabag Umum dan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, mengadakan KLB secepatnya serta meminta Bupati Enrekang untuk melakukan Konfrensi Pers untuk mobil randis baru.” pungkasnya.
(ZF)

