MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Proses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menjadi perhatian publik.
Sorotan muncul setelah terjadi perbedaan keterangan antara tim kuasa hukum tersangka Tompo alias Cikal (CK) dan pihak kepolisian, khususnya terkait mekanisme pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jumlah pertanyaan, hingga konstruksi perkara.
Kuasa hukum CK, Dr. Kurniawan, selasa (3/2/26) menyatakan kliennya diperiksa pada 25 Desember 2025 dengan pendampingan penasihat hukum.
Namun, menurutnya, CK hanya menjawab sekitar lima hingga sepuluh pertanyaan. Sementara dalam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan, tercatat 44 pertanyaan.
Perbedaan tersebut dinilai janggal oleh kuasa hukum. Mereka mengaku tidak pernah menerima panggilan pemeriksaan tambahan dan menilai isi BAP tidak sesuai dengan proses yang dialami kliennya.
Atas dasar itu, tim hukum berencana menempuh langkah praperadilan serta melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke Propam Polri.
Menanggapi tudingan itu, Humas Polres Pelabuhan Makassar, AIPDA Adil, didampingi Kasubsipidm IPDA Nuraeni, membantah adanya ketidaksesuaian prosedur.
Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan 44 pertanyaan dan didampingi penasihat hukum sejak awal hingga akhir.
“BAP ditandatangani tersangka dan kuasa hukumnya. Jadi tidak benar kalau hanya lima atau sepuluh pertanyaan,” tegas Adil.
Ia juga menjelaskan pengembalian berkas oleh jaksa (P-19) hanya untuk melengkapi administrasi, bukan pemeriksaan ulang. Penyidik menilai keterangan tersangka sudah cukup.
Soal barang bukti, polisi menyebut penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang memadai. Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, ditemukan pil ekstasi, alat isap, serta obat-obatan.
Sementara satu nama lain berinisial KC kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Bone Tegaskan Tak Ada Praktik Suap dalam Penanganan Kasus Narkotika
Meski demikian, klarifikasi yang disampaikan kepolisian menuai catatan karena tidak dihadiri langsung penyidik Satresnarkoba yang menangani perkara. Kuasa hukum menilai absennya penyidik membatasi pendalaman teknis penyidikan.
Polres menyatakan terbuka terhadap langkah hukum yang akan ditempuh pihak tersangka. Di sisi lain, tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkara, termasuk menyiapkan praperadilan dan pengaduan etik.
Hingga kini, berkas perkara masih dalam tahap koordinasi antara penyidik dan jaksa. Dengan perbedaan keterangan yang belum sepenuhnya terjawab, publik menanti kejelasan fakta melalui proses hukum di pengadilan. (R3)


Komentar