ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM – Pemerintah Kabupaten Enrekang menggelar acara penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional formasi tahun anggaran 2023, Senin (25/8/25).
Kegiatan berlangsung hikmat di Lapangan Kantor Bupati Enrekang dan dihadiri oleh Wakil Bupati Enrekang, para pejabat tinggi pratama Kabupaten Enrekang, serta para calon Pegawai Negeri Sipil dari formasi tahun 2023.
Dalam sambutannya, Bupati Enrekang menyampaikan bahwa para pegawai yang menandatangani perjanjian kerja ini merupakan individu pilihan dan terbaik yang telah melalui proses seleksi ketat pada tahun 2023.
Dari total 589 formasi yang terisi, saat ini sebanyak 588 PPPK melanjutkan perpanjangan perjanjian kerja mereka, sedangkan satu orang mengundurkan diri. Adapun rincian penempatan pegawai berdasarkan jabatan fungsional adalah sebagai berikut:

Jabatan Fungsional Guru sebanyak 315 orang
Jabatan Fungsional Kesehatan sebanyak 258 orang
Jabatan Fungsional Teknis sebanyak 15 orang
Bupati juga menekankan pentingnya penerapan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang profesional.
“Para PPPK harus memiliki dasar etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Bupati.
Disamping itu, Bupati mengingatkan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja harus senantiasa menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaksanakan tugas kedinasan dengan pengabdian penuh, kesadaran, serta tanggung jawab yang tinggi baik dari atasan maupun pemerintah.
“Saudara-saudara PPPK adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Saya harapkan agar Bapak/Ibu serius membaca, menelaah, dan melaksanakan segala hal yang menjadi tanggung jawab yang tercantum dalam perjanjian kerja ini”, tutur Bupati.
baca juga : Pemkab Enrekang Menjadi Kedua Terbaik Se-Indonesia dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial
“Selain itu, junjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN. Utamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, golongan, atau siapapun, serta pegang teguh rahasia negara,” sambung Bupati mengakhiri sambutannya.
Penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Enrekang dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan dedikasi aparatur sipil negara demi menghadirkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Bupati juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh PPPK atas kesabaran dan kerja keras dalam menjalani proses evaluasi kinerja yang berjalan cukup lama, sebagai bagian dari perjalanan profesi mereka dalam ASN. (ZF)

