Bupati Jeneponto Pimpin Ratas Dalam Rangka Implementasi Pendidikan Anti Korupsi

Menurut sekda kurikulum yang dibuat mesti mendapatkan rujukan dari KPK, harus ada pemahaman yang lebih spesifik tentang pendidikan antikorupsi serta perlu melibatkan semua aparat hukum didaerah untuk bersama-sama menyusun kurikulum

“Kedepan tidak menutup kemungkinan dalam proses pembelajaran umum, kita hadirkan polisi, jaksa dan lain-lain”.ujar Sekda

Dirapat yang sama kepala BPKAD mengaku dari 9 kabupaten yang disampaikan KPK ada 8 kabupaten yang belum menyusun peraturan tentang pendidikan anti korupsi dengan minimal memuat 4 item yakni : 1. Tahapan implementasi pendidikan anti korupsi 2. pelaksanaan dan penanggungjawab implementasi pendidikan antikorupsi 3. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan implementasi ditingkat satuan pendidikan.

baca juga : Di Kompetisi Layanan Publik, Pemkab Jeneponto Tampilkan Inovasi Gantala

Kadis pendidikan Drs. Alam Basir, M.Si menjelaskan bahwa tenaga pendidik mesti diberi bekal pembinaan dan pengawasan, selain konpetensi akademik juga perlu ditekankan pendidikan karakter yang masuk dalam penilaian rapor setiap tahun. Selain itu sekretaris pendidikan dan kebudayaan menyampaikan bahwa sejak tahun 2011 telah disiapkan dalam kurikulum tetapi masih terbatas pada dua mata pelajaran. Sekdis pendidikan berharap seiring perkembangan regulasi yang ada, semua mata pelajaran mesti menyisipkan muatan anti korupsi.

“setiap hari senin wajib dibacakan ikrar anti korupsi oleh peserta didik disemua satuan pendidikan”.ujarnya

Kabag Hukum, Mustakbirin, SH,.MH memberikan jaminan bahwa format perbup yang telah dibuat sesuai dengan format baku KPK dengan langkah konkrit untuk mengaktualisasikan nilai-nilai pembentuk karakter anak bangsa jauh dari korupsi.

Diakhir acara Wakil Bupati H. Paris Yasir memberikan kesimpulan bahwa pemerintah jeneponto sebenarnya telah memiliki perbup tentang upaya pemberantasan korupsi dan akan menjadi rujukan dalam implementasi pendidikan anti korupsi. (*)