Dampak Covid19, Delapan Karyawan PT Mega Finance Kena PHK

“Kami juga sudah meminta hasil audit dalam bentuk tertulis tapi tidak diperlihatkan, alasannya sudah dari dulu sistemnya mengeluarkan karyawan secara lisan. Kalau memang kami bersalah coba tunjukan hasil auditnya, mana surat PHK secara tertulis.” ketusnya.

Sementara dikonfirmasi terpisah Area Remedial Recovery Sulawesi-Kalimantan PT Mega Finance Cabang Makassar Wahyuddin menjelaskan bahwa pemberhentian terhadap delapan orang karyawan tersebut akibat dari dampak Covid 19,

“Dampak dari Covid sehingga terjadilah pengurangan karyawan, kebetulan dari delapan karyawan itu, ada 2 orang yang memang terindikasi bermaslah, itu ada hasil auditnya. Dan keputusan pihak managemen dari hasil audit itu ditindak lanjuti seperti itu (PHK).” ujarnya, Selasa (14/7/20).

Kendati telah menerima tuntutan pihak pekerja melalui perwakilan FPBN, Wahyuddin tidak bisa berkomentar banyak sebab pihaknya di kantor cabang Makassar hanya sebagai perpanjangan tangan kantor pusat.

baca juga : PT Elnusa PHK Karyawannya Tapi Enggan Bayar Pesangon

“Terkait proses administrasi, kebijakan mengeluarkan si karyawan kemudian pengambilan keputusan, itu tersentralisasi ke pusat. Cabang hanya sebagai pelaksana perpanjangan tangan dari pusat. Jadi terkait status karyawan saya tidak bisa memberikan statemen.” ucap Wahyuddin.

Semua permintaan karyawan yang diberhentikan telah terima pihak managemen PT Mega Finance melalui pertemuan dengan perwakilan federasi kemarin. Dan Wahyuddin mengatakan telah meneruskannya ke pusat.

“Salah satu poin poinnya ialah mereka meminta untuk dipekerjakan kembali. Hal ini bukan menjadi wewenang kami di cabang Makassar, semua keputusan ada di kantor pusat.” tandasnya. (Ilho)