Dari data di atas, maka jelas terlihat kekayaan dari Wali Kota Parepare yang berlatar belakang pengacara tersebut, naik hanya sekitar tiga kali lipat dan kenaikan paling signifikan selama menjabat, yakni surat berharga yang dimilikinya dari awal menjabat sekitar Rp. 324.750.000 mengalami kenaikan signifikan di tahun 2018 sebesar Rp. 2.093.096.706 dan di tengah masa pandemi Covid-19 pun naik lagi menjadi Rp. 3.261.317.407.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap Penyelenggara Negara (PN), sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
baca juga : Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Sulsel, Periksa Tiga Orang Pejabat Pemkot Parepare
Kenaikan harta para pejabat itu di ketahui, setelah KPK melakukan analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama setahun terakhir.
Sesuai Undang-Undang mewajibkan Penyelenggara Negara, bersedia untuk di periksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat. Penyelenggara Negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Siswanto

