Diduga Terjadi Pungli di SMPN 08 Makassar, Orang Tua Murid Protes Kewajiban Iuran Rp25 Ribu Per Bulan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Salah satu orang tua murid SMP Negeri 08 Makassar melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) kepada awak media setelah mengetahui adanya kewajiban pembayaran iuran bulanan sebesar Rp25.000 per siswa.

Kepada wartawan, orang tua murid tersebut mengungkapkan bahwa pihak sekolah membuat sebuah grup WhatsApp khusus orang tua dan mewajibkan seluruh siswa membayar iuran bulanan.

Ia bahkan menunjukkan foto daftar nama lengkap dengan keterangan siapa yang sudah dan belum membayar iuran tersebut. Kejadian ini terungkap pada Senin, 17 November 2025.

Baca Juga : Dugaan Pungli Seragam Sekolah, Orang Tua Siswa Desak Kepsek SMPN 11 Makassar Dicopot

Menurutnya, kebijakan tersebut membuatnya heran karena sekolah negeri seharusnya tidak memberlakukan pungutan apa pun.

“Heran ka’ pak, kenapa sekolah negeri diwajibkan membayar dana kelas sebesar Rp25.000 per bulan setiap siswa? Padahal sekolah negeri kan gratis, kenapa ini disuruhki membayar,” ujarnya dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah SMPN 08 Makassar belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dugaan pungutan yang menjadi keluhan orang tua murid tersebut. (*)