Dirjen Bangda menyampaikan, masalah perdagangan orang sangat kompleks dan bersifat multi-dimensi, sehingga tidak ada lembaga tunggal yang memiliki kemampuan untuk memastikan pencegahan, perlindungan dan penuntutan.
“Oleh sebab itu, untuk pencegahan TPPO, diperlukan upaya sinergis para pihak terkait, mulai dari lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah di pusat dan daerah,” ucapnya.
Lanjutnya, sinergitas kebijakan, program dan kegiatan di semua lini yang memiliki daya ungkit tinggi tersebut diperlukan untuk menghapuskan faktor penyebab TPPO yang sangat kompleks, seperti diuraikan di atas.
Demikian juga disaat terjadi korban TPPO, penanganannya tidak dapat diserahkan hanya pada satu pihak saja, diperlukan kolaborasi, koordinasi, dan aksi bersama untuk dapat melindungi/memberikan hak-hak korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi pelaku.
Sinergitas dan sinkronisasi dapat tercapai jika semua pihak juga sepakat untuk meningkatkan pencatatan dan pelaporan kasus-kasus TPPO melalui aksi yang sinergis antara anggota Gugus Tugas PP-TPPO (pusat dan daerah).
baca juga : Dirjen Bangda: Stunting Melahirkan Generasi yang Menjadi Beban Pembangunan di Masa Depan
Dalam rangka Pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 183/373/Sj Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang tertanggal 5 Februari Tahun 2016, memuat :
1) Melakukan langkah-langkah pencegahan TPPO melalui pemberdayaan dan perlindungan kepada masyarakat, bekerjasama diantaranya organisasi masyarakat, media, akademisi dan dunia usaha;
2) Membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO paling lambat akhir bulan Februari Tahun 2016 serta mengoptimalkan Gugus Tugas yang telah dibentuk;
3) Melakukan inventarisasi dan identifikasi kasus TPPO, untuk menyusun kebijakan pencegahan dan penangan TPPO dimasing masing daerah.
4) Memberikan dukungan pendanaan melalui APBD untuk pencegahan dan penangan TPPO;
5) Melakukan peningkatan pengawasan dalam pelaksanaan penerbitan dokumen persyaratan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di daerah asal dan di daerah perbatasan serta jalur TKI;
6) Melakukan koordinasi untuk memberikan kemudahan bagi korban dalam mengakses layanan rehabilitasi kesehatan, sosial, pemulangan TKI, Pusat Pelayanan Terpadu dan reintegrasi secara tuntas; dan
7) Melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.

