MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM —Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan, sebanyak 44 kilogram barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan Polres Pare-Pare di musnahkan menggunakan mobil Incinerator milik BNNP, yang berlangsung di halaman Ditresnarkoba Polda Sulsel, Selasa (30/09/2025)
Dalam pemusnahan tersebut di pimpin langsung Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol M Eka Fathurrahman yang di dampingi Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto dan sejumlah PJU Polda Sulsel, perwakilan Kejati Sulsel, Pengadilan Negeri Sulsel, Kejari Pare-Pare, Pengadilan Pare-Pare dan Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda
Adapun barang bukti narkoba dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BNNP Sulsel. Sebelum dimusnahkan, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel melakukan pemeriksaan untuk memastikan keaslian, kandungan, dan jumlah barang bukti. Hasil uji menunjukkan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung narkotika jenis metamfetamin.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa hingga September 2025, Polda Sulsel telah menangani 2.135 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 3.212 orang yang terdiri dari 3.013 laki-laki dan 199 perempuan.

“Dari seluruh pengungkapan kasus, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu sebanyak 122 kilogram, ekstasi 7.776 butir, ganja 9 kilogram, daftar G 85.823 butir, tembakau sintetis sekitar 1 kilogram, serta pil Mepatron sebanyak 11.064 butir,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto saat Press Release di halaman Ditresnarkoba Polda Sulsel, Jalan Perintis kemerdekaan Kota Makassar, Selasa (30-9-2025)
Ditempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol M Eka Fathurrahman, mengatakan adapun kualitas barang bukti terbanyak di seputaran Pelabuhan Pare-Pare, kemudian untuk tersangka yang banyak di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa
“Di ketahui Parepare merupakan salah satu pintu masuk narkotika, kemudian juga melalui Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Bulukumba dan sebagainya. Dalam pengungkapan selama ini rata-rata di Kota Parepare ,” ungkap Kombes Pol M Eka Fathurrahman
Lanjut KBP Eka, adapun modus yang dilakukan oleh tersangka ini bahwa yang bersangkutan memang diperintah
atau disuruh membawa oleh lelaki A dari kota Samarinda, Kalimantan Timur. Kemudian bersangkutan menaiki kapal KM Aditya dan tiba di Pelabuhan Pare-Pare pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 yang mana bungkusan sebanyak 44 bungkus itu dimasukkan ke dalam dua karung berwarna putih
“Kemudian kronologis penangkapan, berawal dari adanya laporan masyarakat sehingga kami dari Pores Parepare dengan Polset KPN Parepare dan juga Satnakoba Pores Parepare, melakukan penyelidikan sehingga ditemukanlah barang bukti sebanyak 2 karung,” kata Eka Fathurrahman.
Baca Juga : Kapolda Berganti, Ketua IWO Sulsel Tekankan Penuntasan Kasus Mandek, Sobis, dan Perlindungan Wartawan
Yang di jelaskan Eka Fathurrahman, dari hasil penyelidikan bahwa pelaku ini akan di beri upah atau gaji sebesar Rp 8 juta / bungkus nya, tapi pelaku ini belum tersampaikan karena sudah diamankan
“Kepada pelaku berinisial AA (33) akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” jelas KBP Eka Fathurrahman
Sebelumnya di beritakan, Polsek KPN Polres Parepare, Dikabarkan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Sekitar 44 Kg, satu orang penumpang laki-laki berinisial AA (33) yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dari nunukan, jumat (5/9/2025) lalu. (Firman Dhanie)

