Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Pinrang Dijamin Aman hingga 2026

PINRANG, KORANMAKASSAR.COM — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, memastikan pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu aman hingga akhir tahun 2026.

Kepastian ini menyusul terbitnya petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan terkait mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu.

Kepala Dinas Pendidikan Pinrang, Andi Matjtja Moenta, menegaskan bahwa baik guru PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tidak perlu khawatir terhadap hak mereka.

Khusus untuk PPPK paruh waktu, pembayaran gaji akan bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan batas maksimal penggunaan sebesar 20 persen.

Baca Juga : Pinrang Tertinggi di Sulsel, 93 Persen Dapur MBG Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi

“Alhamdulillah, untuk satuan pendidikan di Pinrang, gaji guru PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu dipastikan aman hingga akhir 2026,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Saat ini, sekitar 1.400 guru PPPK paruh waktu tersebar di berbagai satuan pendidikan di Kabupaten Pinrang.

Pemerintah daerah tetap menempatkan profesi guru sebagai prioritas utama, mengingat peran strategis mereka dalam mencetak generasi unggul di Bumi Lasinrang.

Dengan adanya kepastian ini, para guru diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas mengajar tanpa dibayangi kekhawatiran terkait pembayaran gaji.

Baca Juga : Kementan Turun Tangan, 5.000 Hektare Sawah di Pinrang Diselamatkan dari Serangan Hama

Sementara itu, Sekretaris Dikbud Pinrang, Muhtar, menambahkan bahwa penggunaan dana BOS untuk gaji PPPK paruh waktu telah melalui perhitungan matang agar tidak mengganggu kebutuhan operasional sekolah lainnya.

Pihaknya juga akan memperketat pengawasan terhadap penyaluran dana tersebut.

“Sesuai aturan, maksimal 20 persen. Administrasi harus rapi agar tidak ada kendala dalam proses pencairan,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Dikbud Pinrang berharap penyaluran gaji dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas proses belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan. (*)

Komentar