Kades Marannu Kabupaten Maros Bantah Berhentikan Seluruh Perangkat Desa

Dirinya bersama perangkat desa lain dalam rapat tanggal 6 Januari 2023 sudah mengingatkan kepala desa bahwa SK tidak ada tanggal masa berakhirnya. Tetapi apa yang terjadi kepala desa tetap ngotot untuk membebas tugaskan mulai Sekretaris, Kaur, Kasi, Kepala Dusun, bahkan sampai pada kader posyandu dengan alasan konsekuensi demokrasi.

Kholis selaku sekretaris mewakili perangkat Desa Marannu merasa sangat kecewa. Bukan hanya kecewa dipecat, namun caranya yang arogan karena membebas tugaskan perangkat desa secara lisan di depan umum, dan hal tersebut sama saja memberhentikan perangkat desa.

Para perangkat Desa Marannu yang sudah mengabdi puluhan tahun sangat kecewa terhadap kesewenang-wenangan kepala desa yang memberhentikan perangkat desa karena tidak sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan berbagai peraturan turunan undang-undang tersebut.

baca juga : Puluhan Rumah Warga dan Fasum di Maros Rusak Parah Diterjang Angin Kencang Serta Hujan Lebat

“Kami perangkat Desa Marannu, berharap kepada Pak Camat Lau, Kepala PMD, dan Bupati Maros agar dapat menghentikan sikap kesewenang-wenangan Kades Marannu dan mengembalikan hak-hak kami dan memulihkan harkat dan martabat kami sebagai manusia”, kata Kholis sebagai korban pemecatan.

Dan hal tersebut sudah tersebar luas ditengah masyarakat, penelusuran Kholis dan rekan tidak berhenti di tingkat kepala desa dan perangkat desa yang lagi berseteruh. Pihaknya berupaya mencari akar masalahnya di tingkat masyarakat Desa Marannu.

Salah seorang masyarakat yang dijumpai dan identitasnya minta dirahasiakan mengatakan waktu kampaye pilkades memang memberikan salah satu janji yang diucapkan baik Wahab sendiri maupun timnya. Dengan nada yang pelan warga ini menambahkan kalau dirinya akan mengganti seluruh perangkat desa, dan siap mundur kalau janjinya tidak diwujudkan kalau terpilih, kata Wahab dan timnya saat kampanye. (*)