oleh

Kasus Ayah Kandung Kandung Sodomi 3 Putranya Kini Ditangani Oleh LBH Makassar

KORANMAKASSAR.COM — Laporan kasus sodomi bocah 8 tahun, 5 tahun dan 4 tahun oleh ayah kandungnya yang ditangani PTP2A Luwu Timur tidak digubris Polres Luwu Timur, bahkan kasus di hentikan (SP-3) berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/02/XII/2019, tertanggal 10 Desember 2019.

Kasus Sodomi ini diambil alih LBH Makassar melakukan pendampingan hukum ke Polda Sulawesi Selatan guna meminta Polda Sulsel mengambil alih dan membuka kasus sodomi di Luwu Timur, Senin (23/12/2019).

Direktur LBH Makassar Haswany Andy Mas menjelaskan, “Jadi kasus tersebut bukan ditangguhkan, tapi dihentikan penyidikannya oleh Polres Luwu Timur (bukan Luwu Utara). Untuk itulah, Tim Penasehat Hukum termasuk di dalamnya LBH Makassar mengajukan permohonan agar kasus tersebut diambil alih penanganannya oleh Polda Sulsel, hari ini senin (23/12/2019).

Sebelumnya, kata Haswany, istri terduga sodomi Rastih (41) melapor ke P2TP2A Luwu Timur, bahwa Sofyan Arsyad (43) seorang auditor inspektorat Luwu Timur, mantan suaminya telah sodomi anaknya dan minta didampingi melapor.

Namun, P2TP2A Luwu Timur tidak menggubris dan selalu alasan lagi rapat sehingga dia pergi sendiri melapor.

“Saya melapor sendiri ke Polres Luwu Timur tanggal 9 Desember 2019 dan sampai saat ini tidak ada progres,” papar Haswani Andi Mas salah satu tim penasihat Hukum Korban.

baca juga : Tekan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, DPPPA Gelar Dialog Akhir Tahun 

Sementara Poengky dari Kompolnas menjelaskan, untuk membuka kembali Kasus Sodomi yang diduga melibatkan Sofyan Arsyad yang juga ayah kandung korban memang membutuhkan visum, saksi dan bukti-bukti yang menguatkan. Tapi benar bahwa jika sudah ada SP3, sebaiknya SP3 tersebut di-Pra Peradilankan, tegasnya.

Jika memungkinkan, kata Poengky, mohon bisa diupayakan lapor Propam Polda Sulsel jika ada dugaan penyidik melakukan pelanggaran. setelah ada laporan ke Propam, mohon copy LP dikirim ke Kompolnas disertai kronologi dan copy KTP. Kami akan menindaklanjuti dengan klarifikasi ke Polda Sulsel setelah ada surat pengaduan, tambahnya. (*)