Kasus Muhammad Kece dan Yahya Waloni : Momentum Pelembagaan Pemidanaan Hasutan dan Kebencian

Keempat, dalam penelitian SETARA Institute mengenai rezim penodaan agama (1965-2017), penegakan hukum menggunakan pasal-pasal penodaan agama seringkali mengekalkan pendekatan mayoritas dan minoritas di negeri. Penegakan hukum pidana sering dilakukan dengan tebang pilih terhadap pelaku dan kasus tertentu. Beberapa kasus yang mana pelaku dari kelompok agama mayoritas yang merendahkan penganut agama minoritas tidak pernah diproses hukum.

Kasus Yahya Waloni merupakan contoh nyata, yang mana ceramah-ceramah Yahya Waloni sudah sangat lama dipersoalkan karena merendahkan iman Kristiani dan dilaporkan ke kepolisian. Demikian pula dengan beberapa ceramah Abdus Somad yang dinilai merendahkan. Namun, polisi baru memproses Yahya Waloni setelah mengemuka kasus Muhammad Kece yang merendahkan simbol, ritus, dan doktrin keislaman.

baca juga : Ketua DPD RI : Pelajaran Agama Bisa Tangkal Penyebaran Radikalisme di Medsos

Kelima, SETARA Institute memandang bahwa kasus Muhammad Kece dan Yahya Waloni adalah momentum untuk melembagakan penggunaan pasal-pasal hasutan dan kebencian berdasarkan agama. Polri sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggunakan pasal-pasal hasutan dan kebencian berdasarkan agama, sebagai pengganti pasal-pasal penodaan agama yang sumir dan tidak memberikan kepastian hukum (lex certa).

Polri mesti menjadikan Surat Edaran Kapolri No 6 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) sebagai prosedur operasional standar dalam penanganan kasus-kasus kebencian, termasuk pada kasus Muhammad Kece dan Yahya Waloni. Surat Edaran yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Jenderal Badrodin Haiti tersebut menekankan pemidanaan atas kebencian yang antara lain dalam bentuk hasutan dan provokasi.