MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Tim Resmob Polsek Panakkukang berhasil meringkus tiga pelaku begal yang kerap beraksi Kota Makassar, salah satunya di wilayah Polsek Pannakukang, adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni MRB (19), MA (18), dan JS (19). Satu diantara mereka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru saja keluar dari penjara.
Para pelaku kerap beraksi di Jalan Dr. Leimena, Jalan Sukaria, dan Jalan Abd. Dg. Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar
Hal ini di ungkap oleh, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pelaku terungkap setelah rekaman CCTV yang viral di media sosial (Medsos) melakukan penjambretan di Perumahan CV Dewi.
“Terkait dari beberapa video yang viral yang terjadi di wilayah makassar. Jadi ada video yang viral itu pelaku penjambretan, mengambil handphone menggunakan motor. Diambil secara paksa,” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers di Mapolsek Panakkukang Kota Makassar, Jalan Pengayoman, Selasa (7-10-2025) malam.
Baca Juga : Gercep Resmob Polres Parepare Ringkus Pelaku Pembunuhan di Kantor Hino
Berdasarkan dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV dan keterangan korban.
“Kemudian ada beberapa korban yang ternyata itu terekspose kejadiannya melalui CCTV dan ini telah diungkap oleh Polsek Panakkukang,” kata Arya
Mantan Kapolres Depok ini menambahkan, aksi para pelaku tidak hanya dilakukan sekali dua kali, melainkan berulang kali di berbagai kesempatan dalam waktu berdekatan
“Dari catatan kepolisian, aksi para pelaku terjadi pada 23 Agustus, 13 September, 14 September, dan 15 September 2025. Dalam empat peristiwa itu, ketiganya diduga memiliki peran yang sama dalam melakukan pencurian dengan kekerasan,” jelasnya
Lanjut Arya, dari hasil interogasi mengungkap motif di balik aksi mereka. Ketiganya mengaku bahwa barang hasil curian dijual, dan uangnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Baca Juga : 5 Pelaku Pengancaman Busur Diamankan, Kapolres Gowa: Yang Mengganggu Keamanan Kami Tindak Tegas
“Motif pencuriannya sendiri ketika ditanyakan kepada pelaku ini ternyata barang-barang yang diambil secara paksa ini digunakan untuk membeli sabu, kebanyakan,” ungkapnya.
Adapun hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit iPhone 11 Pro Max, sebilah pisau, satu parang, serta dua sweater yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Arya. (Firman Dhanie)

