Namun, setelah dua bulan berlalu, surat pembantahan tersebut tidak direspon oleh pihak pengelola pasar. Ironisnya, kios tersebut justru beralih nama ke Lk. Amir. H. Makmur mengaku telah berulang kali mempertanyakan hal ini kepada pengelola pasar, namun selalu diarahkan kepada Kepala Dinas Kopundag saat itu, Tuwadeng, yang juga tidak memberikan solusi yang memuaskan.
“Saya menduga ada oknum pejabat yang berusaha melindungi kasus ini, sehingga dugaan pemalsuan ini sulit untuk dibuktikan,” tegasnya.
baca juga : Bertahun-Tahun Ganti Rugi Lahan Tower Telkom di Tarupa Selayar Tak Kunjung Dibayar
H. Makmur berharap agar Kepala Dinas Kopundag yang baru dapat memberikan ruang baginya untuk menjelaskan persoalan ini secara transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap. Ia juga berharap agar pengelolaan pasar di Kabupaten Maros menjadi lebih baik dan akuntabel.
Dengan adanya tindak lanjut berupa pertemuan antara Komisi I DPRD, Disperindag, dan Inspektorat, H. Makmur berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan. (*)

