MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terstruktur pengelolaan dana hibah bagi pengurus KONI Kota Makassar masa bakti 2025–2029.
Kegiatan ini berlangsung selama lima hari dan diikuti pengurus cabang olahraga (cabor), Koordinator Olahraga Kecamatan (Korcam) KONI se-Kota Makassar, hingga pengurus inti KONI Kota Makassar.
Bimtek mengusung tema “Aspek Hukum Pengelolaan Anggaran Dana Hibah dengan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi.” Pelaksanaannya dibagi dalam beberapa tahap, yakni tiga hari pertama diikuti pengurus cabang olahraga, hari keempat oleh Korcam KONI se-Kota Makassar, dan hari kelima diikuti pengurus KONI Kota Makassar.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Ketua Umum KONI Kota Makassar, H. Ismail, SH, dengan menghadirkan pemateri dari Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca Juga : Prof. Hasyim Pimpin FHI Makassar 2025–2029, Targetkan Emas Porprov 2026
Bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengurus terhadap regulasi, tata kelola, serta aspek hukum dalam pengelolaan dana hibah pemerintah.
Dalam sambutannya, H. Ismail menegaskan pentingnya keseriusan seluruh peserta dalam mengikuti kegiatan tersebut. Ia berharap para pengurus mampu menyerap materi secara optimal serta aktif berdiskusi dan bertanya.
“Melalui Bimtek ini, kami berharap seluruh pengurus KONI Makassar memahami aturan pengelolaan dana hibah secara menyeluruh. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat terhindar dari persoalan hukum. Ini merupakan komitmen bersama untuk mengelola dana hibah secara transparan dan akuntabel,” ujarnya, Sabtu (13/12/25).
Bimtek hari kelima dipandu oleh Kepala Bidang Organisasi KONI Kota Makassar, Andi Mallombassi Hamka, SS, M.Si, yang bertindak sebagai moderator dan memastikan jalannya diskusi berlangsung efektif dan terarah.
Pada sesi pertama, materi disampaikan oleh AKBP Esti Retno Mustikorini, SE, MM, selaku Kabag Ren Polrestabes Makassar. Ia memaparkan landasan regulasi pengelolaan dana hibah, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah, serta menjelaskan aspek hukum dan potensi pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah.
Pemateri kedua, Mirdad Apriadi Danial, SH, MH, selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Makassar, menekankan pentingnya kepatuhan hukum, ketelitian administrasi, serta tanggung jawab pengurus dalam penggunaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : FORKI Makassar Gelar Muskot 2025, Siap Tentukan Arah Pembinaan Karate Empat Tahun ke Depan
Kegiatan berlangsung interaktif dan dinamis, ditandai dengan tingginya antusiasme peserta yang mengajukan pertanyaan seputar teknis administrasi, penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana hibah.
Melalui Bimtek terstruktur ini, KONI Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola organisasi olahraga yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga pengelolaan dana hibah pemerintah dapat dilaksanakan secara tepat guna dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum demi kemajuan olahraga di Kota Makassar. (*)

