Korban Eksploitasi Ditersangkakan, Upaya Hukum Berlanjut ke Pra Peradilan

Pada 18 Juli 2024, laporan polisi dibuat oleh EFL di Polrestabes Makassar.

Pada 7 Agustus 2023, penyidik sudah mengetahui keberadaan video sebelum laporan dibuat.

Pada 23 Oktober 2024, PM resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B/465/X/Res 1.24/2024/Reskrim.

Tim kuasa hukum PM menilai bahwa kasus ini penuh dengan kejanggalan dan diduga melanggar prosedur hukum yang berlaku.

*”Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah karena didasarkan pada alat bukti yang tidak valid dan cacat prosedur. Kami meminta agar hakim yang mulia memberikan keadilan dan membatalkan status tersangka ini,” ujar salah satu pengacara PM.*

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Wahyudi Said, S.H., M.Hum., yang dikenal sebagai hakim berintegritas tinggi dengan rekam jejak panjang di dunia peradilan. Beliau telah menangani berbagai perkara kompleks dan dikenal sebagai sosok yang tegas serta berpegang teguh pada prinsip keadilan.

Korban PM dan tim kuasa hukumnya menaruh harapan besar agar hakim dapat mengungkap kebenaran serta menegakkan keadilan. Mereka berharap agar keputusan yang diambil mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen yang diajukan, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap korban.

baca juga : Celebes Law Advocation Ajak Masyarakat Sulawesi Berperan Aktif dalam Upaya Penegakan Hukum

Sidang praperadilan ini menjadi ujian bagi sistem peradilan dalam menegakkan hukum yang transparan dan akuntabel. Hakim Wahyudi Said, S.H., M.Hum., dihadapkan pada tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa putusan yang diambil tidak hanya mencerminkan keadilan bagi PM, tetapi juga menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih adil di masa mendatang.

Sidang praperadilan akan memasuki agenda putusan pada Senin mendatang, 3 Maret 2025. Keputusan ini akan menjadi momen krusial yang menentukan nasib hukum PM. (Restu)