KPU Enrekang Buka Pendaftaran Pantarlih Untuk Pilkada 2024

ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Jelang pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, KPU Kabupaten Enrekang saat ini membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang dikenal dengan sebutan PANTARLIH. Sebanyak 644 orang akan direkrut untuk 482 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Kabupaten Enrekang.

Bila jumlah pemilih pada setiap TPS melebihi 400 orang, maka dibutuhkan 2 orang PANTARLIH. Langkah ini diambil KPU Enrekang untuk memastikan keakuratan data pemilih sebelum menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Tahun 2024.

PANTARLIH akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih sebelum menetapkan DPT. Proses perekrutan PANTARLIH akan dimulai pada tanggal 13 Juni 2024, yang meliputi tahap pengumuman pendaftaran calon PANTARLIH, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi calon, seleksi calon, hingga pelantikan PANTARLIH yang terpilih. Pelantikan dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 24 Juni 2024.

baca juga : KPU Ucapkan Terimakasih Kepada Seluruh Stakeholder Atas Kesuksesan Pemilu 2024 di Enrekang

Syarat-syarat untuk menjadi PANTARLIH pada Pilkada 2024 sama dengan proses rekrutmen pada Pemilu sebelumnya, yakni adalah Warga Negara Indonesia, berusia 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Bagi warga masyarakat yang memenuhi persyaratan tersebut dan berminat untuk mendaftar menjadi PANTARLIH pada Pilkada Tahun 2024 dapat menghubungi PPS di desa ataupun kelurahan tempat tinggal masing-masing.

KPU Kabupaten Enrekang berharap partisipasi masyarakat dalam kegiatan perekrutan PANTARLIH ini dapat memperkuat keakuratan data pemilih dalam Pilkada Tahun 2024 dan menjadi penunjang kesuksesan penyelenggaraan Pilkada di wilayah Kabupaten Enrekang. (ZF)