Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Minta Polisi Segera Menahan Para Pelaku

“Sehingga kami meminta kepada penyidik polres Gowa untuk dapat mengembangkan kasus tersebut dengan menggunakan pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana dan menerapkan UU No. 23 Tahun 2004,” ungkap Akhmad kepada wartawan saat menggelar Prescon di Warkop 52, Jl. Onta Lama, Makassar, Senin (30/8).

Akhmad menambahkan, pada saat yang bersamaan setelah peristiwa tersebut, Sukmawati dan Russo juga melaporkan kliennya ke polres Gowa dengan kasus tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHPidana. Ia mengaku, bahwa dirinya telah hamil 3 (tiga) bulan dan keguguran serta sempat dibawa ke rumah sakit.

“Ibu Sukmawati sempat dirawat di RS. Amanat, Jl. Haji Bau, Makassar pada tanggal 12 Juli. Sedangkan peristiwa pengeroyokan ibu Merry tanggal 7 Juli. Itu rentang waktu yang panjang dan tidak dapat dikatakan menjadi bagian dari insiden yang terjadi di Jl. Abdul Muthalib Dg Narang, No. 84,” sebutnya.

baca juga : Ketua DPD RI Sesalkan Pengeroyokan yang Menewaskan Santri di Ponorogo

Menurut Akhmad, keberadaan Sukmawati dan orang-orang yang berada di dalam rumah tersebut adalah ilegal dan bertindak melawan hukum. Sebab, mereka berada dalam ruko milik Merry.

“Dari rekaman CCTV nampak sekali peristiwa pengeroyokan yang dilakukan 5 orang tersebut benar-benar tindakan yang biadab terhadap Merry. Sehingga sangat tepat dan berdasarkan hukum apabila pihak penyidik polres Gowa menetapkan tersangka kepada mereka dan melakukan penahanan terhadap para pelaku pengeroyokan tersebut,” tegasnya.

Dengan begitu, Akhmad berharap pihak kepolisian melakukan proses hukum yang berjalan secara profesional dan imparsial.

“Sehingga klien kami (ibu Merry) memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Dhany)