MAROS, KORANMAKASSAR.COM – Tim kuasa hukum Hj. Suhartina Bohari, Alfian Palaguna, membantah tegas tudingan yang dilontarkan oleh Jubir Cs.Ta, yang menyebut bahwa Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Maros tersebut adalah dalang di balik gerakan Maros Kotak Kosong.
Alfian menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan kecemasan berlebihan dan tidak didukung oleh bukti apa pun.
“Tidak ada satu pun bukti yang membenarkan bahwa Hj. Suhartina Bohari mempelopori gerakan Kotak Kosong di Maros. Sejak beliau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Maros, beliau tidak pernah terlibat dalam gerakan tersebut,” ujar Alfian pada Jumat (11/10/2024).
Menurut Alfian, setelah dinyatakan TMS oleh KPU Maros, Suhartina Bohari tetap menjalankan tugasnya sebagai PLT Bupati Maros dan tidak terlibat dalam gerakan politik apa pun yang berhubungan dengan Kotak Kosong.
Hal ini juga ditegaskan dalam konferensi pers yang diadakan di Yellow Coffee pada Minggu, 15 September 2024. Dalam kesempatan tersebut, Suhartina menjawab isu-isu yang menyerang dirinya terkait status TMS dan menegaskan bahwa Partai Golkar, di mana ia menjabat sebagai Ketua DPD II, tetap konsisten mendukung pasangan calon Chaidir-Muetazim di Pilkada Maros 2024.
“Menjadi aneh ketika beliau dituding sebagai pelopor gerakan Kotak Kosong, padahal beliau secara terang-terangan mendukung pasangan Chaidir-Muetazim,” tambah Alfian.
Terkait keberadaan posko Kotak Kosong yang berada di Jl. Jendral Sudirman (Poros Maros-Pangkep), Alfian mengakui bahwa posko tersebut memang pernah digunakan sebagai posko pemenangan pasangan Chaidir Syam-Suhartina Bohari pada Pilkada 2020.
Namun, Alfian menegaskan bahwa tudingan Suhartina terlibat dalam gerakan Kotak Kosong melalui posko tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Status ruko itu sebelumnya dalam masa kontrak dan dikuasai oleh pihak penyewa. Keluarga besar Hj. Bohari, yang juga berhak atas ruko tersebut, mungkin terlibat, namun Suhartina sendiri tidak memfasilitasi tempat itu untuk posko Kotak Kosong,” jelas Alfian.
baca juga : Tim Cabup Petahana Diduga Sebarkan Informasi Hoaks di Pilkada Maros
Ia juga menegaskan bahwa hak politik setiap warga negara, termasuk keluarga besar Hj. Bohari, harus dihormati. Jika keluarga besar Suhartina memilih mendukung Kotak Kosong, itu adalah hak mereka sebagai warga negara.
“Yang jelas, tuduhan ini tidak berdasar dan hanya merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian dari fakta-fakta sebenarnya,” pungkas Alfian. (*)