Lima Perusahaan di Kawasan IMIP Diduga Langgar Lingkungan, Warga Bahomakmur Adukan ke DPRD Morowali

MOROWALI, KORANMAKASSAR.COM — Aliansi Masyarakat Bahomakmur Bersatu (AMBB) resmi mengadukan lima perusahaan asing yang beroperasi di Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) atas dugaan pelanggaran lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan warga Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Aduan tersebut ditindaklanjuti DPRD Morowali melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 20 November 2025, dipimpin Wakil Ketua Komisi III Gafar Hilal bersama anggota Herlan, Muslimin Dg Masiga, dan Ahmad Hakim. RDP turut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Morowali, Bagian Hukum Setda Morowali, Polres Morowali, serta puluhan warga Bahomakmur.

Namun demikian, PT IMIP sebagai pengelola kawasan industri, serta lima perusahaan tenant yang diadukan, tidak menghadiri undangan– kondisi yang memicu kekecewaan masyarakat.

Lima perusahaan yang disorot warga antara lain:

  1. PT Chengtok Lithium Indonesia (CTLI) – produsen lithium hidroksida dan karbonat.
  2. PT BTR New Energy Materials (BTR) – produsen grafit anoda untuk baterai listrik.
  3. PT CNGR Dingxing New Energy (CDNE) – produsen nikel elektrolitik berkadar tinggi.
  4. PT Zhongtsing New Energy (ZTNE) – produsen Nickel Matte berbasis energi terbarukan.
  5. PT Fajar Metal Industry (FMI) – produsen nikel sulfida di bawah Tsingshan Holding Group.

Perwakilan warga melalui AMBB menyampaikan sejumlah dampak lingkungan yang mereka alami, di antaranya:

  • Polusi udara yang mengganggu kesehatan, termasuk bau gas menyengat.
  • Pencemaran air, mengakibatkan warga kesulitan mendapat air bersih.
  • Kerusakan atap rumah diduga akibat zat korosif dari aktivitas industri.
  • Banjir berulang, salah satunya akibat jebolnya tanggul CTLI.
  • Kerusakan lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati.
  • Diduga pelanggaran dokumen AMDAL oleh perusahaan-perusahaan tenant.

Warga juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan terhadap AMDAL dan menyatakan mempertimbangkan langkah lanjutan berupa aksi demonstrasi.

Baca Juga : K3 Dianggap Diabaikan, Ratusan Buruh Kawasan IMIP Gelar Aksi Tuntut Evaluasi Total

Setelah mendengarkan seluruh penyampaian, DPRD Morowali menetapkan dua keputusan:

  1. DPRD dan Pemda Morowali menyatakan komitmen menindaklanjuti seluruh pengaduan AMBB terkait dugaan dampak lingkungan yang disebabkan aktivitas industri PT CTLI, PT BTR, PT CDNE, PT ZTNE, dan PT FMI.
  2. RDP akan dijadwalkan ulang dengan kewajiban menghadirkan PT IMIP dan kelima perusahaan tenant untuk memberikan penjelasan resmi.