MAROS, KORANMAKASSAR.COM – Kabupaten Maros terus mendapatkan berbagai penghargaan, termasuk predikat Kabupaten Layak Anak, yang diberikan berdasarkan sejumlah kriteria kesejahteraan anak.
Namun, penghargaan-penghargaan tersebut dipertanyakan banyak pihak, terutama terkait dengan kondisi fasilitas pendidikan di daerah pelosok yang masih terabaikan. Salah satu contohnya adalah SD Inpres 238 di Dusun Bara, Desa Bontosomba, yang masih mengandalkan kolong rumah panggung sebagai tempat belajar.
SD Inpres 238, yang hanya memiliki fasilitas serba terbatas, menggambarkan kontras antara prestasi penghargaan yang diterima pemerintah daerah dan kenyataan di lapangan.
Di sekolah ini, murid-murid terpaksa belajar tanpa seragam, sepatu, dan meja kursi, bahkan tanah menjadi alas mereka untuk mengikuti pelajaran. Padahal, mereka berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Amir Kadir, Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, menyatakan bahwa penghargaan yang diterima oleh Pemkab Maros, seperti Kabupaten Layak Anak, seharusnya tidak diberikan jika ada ketimpangan dalam perlakuan terhadap anak-anak, terutama di daerah pelosok.

“Penghargaan ini seolah menutupi kenyataan di lapangan. Jika ada anak yang masih belajar di kolong rumah dengan fasilitas yang sangat minim, bagaimana bisa kita mengatakan bahwa daerah ini layak untuk mendapatkan predikat tersebut?” tegas Amir, sabtu (21/12/24).
Dalam pandangan LSM Pekan 21, penghargaan Kabupaten Layak Anak yang diterima Pemkab Maros patut dipertanyakan, mengingat perlakuan yang berbeda terhadap anak-anak di daerah terpencil dibandingkan dengan anak-anak di kota atau wilayah yang lebih maju.
Seharusnya, penghargaan tersebut lebih mencerminkan pemerataan akses pendidikan dan fasilitas yang layak untuk semua anak, tanpa kecuali.
“Pemkab Maros harusnya memperbaiki kesenjangan ini dan tidak mengabaikan anak-anak yang tinggal di daerah terpencil. Jika mereka tetap mengabaikan masalah ini, penghargaan tersebut hanya menjadi simbol kosong dan bukan cerminan nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan hak yang setara bagi seluruh anak,” tambah Amir.
Meskipun kritik tajam datang dari LSM, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Andi Patiroi, memberikan penjelasan mengenai keterbatasan yang ada. Menurutnya, salah satu masalah terbesar dalam pembangunan fasilitas pendidikan di daerah pelosok adalah keterbatasan lahan.
“Hampir semua lahan di daerah ini masuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga sulit bagi kami untuk mencari lokasi yang sesuai untuk membangun sekolah. Namun, kami sudah memasukkan anggaran perbaikan fasilitas pendidikan di daerah ini pada perencanaan anggaran tahun 2025,” ujarnya.
Patiroi juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Maros berkomitmen untuk terus memperbaiki fasilitas pendidikan di wilayah pelosok. Namun, ia mengakui bahwa tantangan besar seperti keterbatasan anggaran dan kendala geografis membuat proses perbaikan ini berjalan lambat.
“Kami sedang berupaya semaksimal mungkin agar setiap anak, terutama di pelosok, mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Kami berharap di tahun 2025, perencanaan anggaran untuk pembangunan fasilitas pendidikan yang lebih baik dapat segera terlaksana,” tambahnya.
Kendati demikian, kritik dari masyarakat dan LSM terkait ketimpangan fasilitas pendidikan di daerah pelosok menjadi sorotan penting. “Kami menyadari bahwa banyak yang harus diperbaiki, terutama dalam hal akses dan fasilitas pendidikan di daerah terpencil. Pemerintah daerah perlu lebih fokus pada pemerataan fasilitas dan perhatian yang lebih besar untuk anak-anak di daerah pelosok agar mereka tidak tertinggal dari anak-anak di daerah perkotaan,” ujar Amir Kadir, menegaskan.
Dasar Hukum dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang layak dan berkualitas bagi semua warga negara.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah, juga memberikan pedoman bahwa setiap sekolah harus memenuhi standar fasilitas yang layak, aman, dan sehat.
Amir Kadir menambahkan, “Jika Pemkab Maros terus mengabaikan masalah fasilitas pendidikan di daerah pelosok, maka mereka harus siap menghadapi sorotan dari masyarakat dan bahkan sanksi hukum terkait pengabaian hak anak. Karena, meskipun ada banyak penghargaan, kenyataan di lapangan tidak bisa dibohongi.”
Dengan adanya perbedaan nyata antara penghargaan yang diterima dan kenyataan yang ada, Pemkab Maros diharapkan dapat melakukan evaluasi dan memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan pendidikan yang lebih merata dan adil, terutama bagi anak-anak di daerah pelosok.
Jangan sampai penghargaan yang diterima hanya menjadi sebuah simbol tanpa makna, sementara anak-anak di daerah terpencil masih harus menghadapi kenyataan pahit dengan fasilitas pendidikan yang jauh dari kata layak. (*)

