Pascabanjir Bandang Luwu Utara, Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat 30 Hari

Alat berat telah diturunkan untuk pembersihan material lumpur di jalan trans Sulawesi Selatan – Sulawesi Tengah.

Banjir bandang yang terjadi pada Senin lalu (13/7) berdampak di enam kecamatan yaitu Kecamatan Masamba, Sabbang, Baebunta, Baebunta Selatan, Malangke dan Malangke Barat.

Analisis Kejadian
Hasil analisis sementara Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat dua faktor penyebab banjir bandang Luwu Utara, yakni alam dan manusia.

Curah hujan dengan intensitas tinggi di daerah aliran sungai (DAS) Balease menjadi salah satu pemicu banjir bandang tersebut. Termonitor curah hujan lebih dari 100 mm per hari serta kemiringan lereng di bagian hulu DAS Balease sangat curam. Desa Balebo yang dilewati DAS ini berada pada kemiringan lebih dari 45 persen.

Selain faktor cuaca, kondisi tanah berkontribusi terhadap terjadinya luncuran material air dan lumpur. Jenis tanah distropepts atau inceptisols memiliki karakteristik tanah dan batuan di lereng yang curam mudah longsor, yang selanjutnya membentuk bending alami atau tidak stabil. Kondisi ini mudah jebol apabila ada akumulasi debit air tinggi.

baca juga : Tanpa Pencahayaan Listrik, Wagub Sulsel Tinjau Lutra di Tengah Banjir dan Jalanan Berlumpur

Faktor alam yang terakhir bahwa DTA banjir di Desa Balebo, Kecamatan Masamba berada pada kategori banjir limpasan tinggi sampai ekstrem, sedangkan DTA banjir di Desa Radda Kecamatan Baebunta dan Desa Malangke Kecamatan Malangke sebagian besar berada pada kategori banjir genangan tinggi.

Sedangkan faktor manusia, terpantau di lokasi adanya pembukaan lahan di daerah hulu DAS Balease dan penggunaan lahan massif perkebunan kelapa sawit. Terkait dengan pembukaan lahan ini, salah satu rekomendasi dari KLHK yakni pemulihan lahan terbuka di daerah hulu.

Raditya Jati
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB