“Dukungan dari PB Majelis Mubalighin memberikan vitamin bagi kami. Kami berkomitmen membuat legacy soal kepemimpinan nasional di masa mendatang. Perlu banyak perbaikan karena arah perjalanan negeri ini sudah tak sesuai DNA bangsa ini,” tuturnya.
Salah satu contohnya, saat ini Undang-Undang hanya ditentukan oleh partai politik. Artinya, segala sesuatu urusan kebangsaan ditentukan oleh partai politik. Sementara DPD RI hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi saja.
baca juga : Sambangi Ketua DPD RI, POSNU Minta LaNyalla Jadi Pembina
“Undang-Undang Kepulauan yang kami usulkan sampai sekarang belum diputus. Tapi UU Cipta Kerja yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dikebut dalam hitungan bulan, ketok palu,” katanya.
Berangkat dari hal tersebut, diketahui jika pengesahan Undang-Undang dilakukan sesuai selera partai politik saja. Sementara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat diabaikan.
“Jadi tidak fair. Aturan negara ini dibuat sesuai selera saja. Apalagi partai politik koalisi pemerintah menguasai parlemen sebesar 82 persen. Kami sedang menggagas amandemen ke-5 konstitusi dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada putera-puteri bangsa untuk menjadi pemimpin nasional,” kata LaNyalla.
Dikatakan LaNyalla, salah satu hal krusial adalah Presidential Threshold. Sebab, secara konstitusional tak ada syarat ambang batas untuk mencalonkan Presiden.
“Undang-Undang itu, syarat ambang batas 20 persen itu melanggar konstitusi kita, tapi tetap dijalankan. Itu harus dikoreksi,” kata LaNyalla.(*)

