Menurutnya, selama ini aparat kecamatan dan Satpol PP kerap dihadapkan pada ketidakjelasan alur penanganan ketika menemukan ODGJ—apakah harus dibawa ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial.
“Melalui koordinasi ini, kita ingin menyepakati siapa berbuat apa di setiap tahapan penanganan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan berperan pada aspek medis, mulai dari asesmen hingga pengobatan dan pemantauan rutin melalui puskesmas. Jika pasien membutuhkan perawatan lanjutan, maka akan dirujuk ke rumah sakit.
Sebaliknya, jika tidak memerlukan penanganan medis intensif atau telah dinyatakan sembuh, maka penanganan dilanjutkan oleh Dinas Sosial, termasuk rehabilitasi dan pengembalian ke keluarga.
Baca Juga : Sekda Makassar Tegaskan Forum Lintas Sektor Tata Ruang Krusial untuk Perencanaan 2027
Nursaidah juga mengungkapkan bahwa secara kasat mata jumlah ODGJ yang ditemukan di lapangan cenderung meningkat, meski data resmi masih dalam proses pendataan.
“Kami berharap tidak ada lagi saling menunggu. Begitu ada laporan, semua pihak harus bergerak bersama untuk asesmen dan penanganan,” tegasnya.
Dengan penguatan koordinasi dan penyusunan SOP terpadu, Pemkot Makassar menargetkan penanganan ODGJ dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan manusiawi, sekaligus mendukung terwujudnya kota yang inklusif dan berkeadilan. (*)


Komentar