WAJO, KORANMAKASSAR.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo terus mematangkan regulasi perlindungan anak dengan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), Kamis (22/1/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda Amran, S.Sos., M.Si., bersama Wakil Ketua Asri Jaya A. Latief serta anggota lainnya, difokuskan pada penguatan kelembagaan Gugus Tugas KLA dan penetapan Dokumen Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD-KLA) sebagai instrumen strategis pelaksanaan program KLA di Wajo.
Turut hadir perwakilan Dinas Sosial P2KB dan P3A, Bagian Hukum Setda, serta Bappelitbanda Wajo.
Amran menegaskan, perubahan perda ini sangat mendesak karena pelaksanaan Kabupaten Layak Anak dievaluasi setiap tahun.
Menurutnya, regulasi harus adaptif dan selaras dengan kebijakan nasional, termasuk amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2022 yang mewajibkan penetapan RAD-KLA melalui perda.
“Regulasi ini harus memperkuat kelembagaan, memastikan perencanaan terarah, dan menjamin keberlanjutan perlindungan anak di Kabupaten Wajo,” tegasnya.
Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Sosial Bappelitbanda Wajo, Andi Adityawarman Mandafi, menjelaskan bahwa dokumen RAD-KLA secara substansi telah tersedia, namun masih memerlukan penyesuaian format dan kelengkapan matriks rencana aksi dari seluruh perangkat daerah.
Ia berharap dukungan DPRD agar setiap SKPD lebih proaktif sehingga dokumen tersebut dapat dirampungkan tepat waktu.
Dalam rapat tersebut, disepakati target penyelesaian RAD-KLA pada minggu ketiga Februari 2026, mengingat Wajo akan menghadapi evaluasi Kabupaten Layak Anak tahun ini.
Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya menekankan bahwa perubahan perda tidak boleh sebatas memenuhi administrasi penilaian, melainkan harus mendorong komitmen nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Baca Juga : DPRD Wajo Apresiasi Pelatihan Pencarian dan Pertolongan Basarnas untuk Masyarakat
Sejumlah anggota dewan juga meminta pembahasan dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk RPJMD Wajo 2025–2030, agar kebijakan KLA berjalan efektif dan berkelanjutan.
Melalui langkah ini, Bapemperda DPRD Wajo menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang kuat, implementatif, dan berdampak nyata demi terwujudnya Kabupaten Layak Anak di Wajo. (Humas DPRD Wajo)

