MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus Kosmetik (skincare) yang mengandung zat berbahaya (mercury) dalam penyelidikan terhadap pelaku usaha perdagangan kosmetik yang bekerja sama dengan Balai POM Makassar
Adapun enam jenis produk kosmetik dengan berbagai merek atau brand yang telah di amankan yakni, FF (Fenny Frans), RG (Ratu/Raja Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow), dan NRL (Nurul)
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, mengatakan Pengungkapan kasus kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya
“Di Polda sulsel ini memang merupkan kasus yang menjadi sorotan dan meresahkan bagi masyarakat, kesigapan dari Dirkrimsus dan bekerjasama dengan BPOM dan dinas kesehatan,” ungkap Irjen Pol Yudhiawan saat Press Release di halaman Dirkrimsus Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Jumat (8/11/2024) pagi tadi
Lanjut Yudhiawan, personil telah berhasil mengamankan beberapa produk kosmetik yang diduga mengandung unsur yang berbahaya apa bila digunakan oleh konsumen.
Jadi ada beberapa barang bukti yang telah disita dari beberapa pelaku usaha kosmetik diantaranya dari FeniFrans, maxi, besti glow yang jelas ada 6.
“Diuji melalui Balai pom apakah betul mengaandung bahan berbahaya atau merkuri, ternyata setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulsel, diantaranya adalah FF RG MH MG DG dan NRL jadi ada 6 produk,” kata Yudhiawan
Yudhiawan menjelaskan, dari 6 produk ini masih banyak lagi turunnya, sepeti mengencangkan kulit membuat kulit putih terus kemudian tanpa kelihatan glowing, dari kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian laboratorium oleh BPOM Makassar untuk mengetahui apakah betul mengandung bahan berbahaya dan untuk mengandung itu harus ada konsekuensi hukumnya
“Saya selaku Kapolda Sulsel mengimbau masyarakat bijak dalam memilih produk kosmetik maupun obat herbal,” himbu Yudhiawan
Adapun Pasal yang akan di kenakkan yakni melanggar Undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda 5 Milliar
Kemudian di tempat yang sama, Kepala Balai Pom Kota Makassar Dra. Hariani mengatakan, Beberapa diantarnya yang kita uji laboratorium positif merkuri itu ada yang sudah bermotifikasi badan POM.
baca juga ; Audiensi dan Silaturahmi Kepala BPOM RI Bersama Kapolda Sulsel: Jalin Kerjasama Tuntaskan Mafia Kosmetik
“Badan POM ada pengawasan post dan pre market istilahnya, pre market sebelum di produksi sudah kita lakukan dan didaftarkan sesuai prosedur dan setelah di produksi terjadilah sepeti ini, ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya,” ungkap Hariani
Lanjut Hariani, Meskipun secara rutin kita lakukan pengawasan sampai yang terkecil dipasar sepeti itu, kalau istilah kami kejahatan di bidang kosmetik, karena kosemitik makanya kita ada PPNS yang di back up secara teknis oleh Dirkimsus dengan penyidik dari Polda untuk melakukan pengawasan di lapangan. (Firman Dhanie)