MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan mengamankan tiga orang pelaku.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 14 April 2026. Korban berinisial SA (18), diketahui masih berusia 17 tahun saat peristiwa terjadi.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 4 Januari 2025.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Tinjau Pospam Ops Ketupat 2026 di Pelabuhan Makassar, Kapolres Pastikan Pengamanan Optimal
“Pelaku FK (17) yang masih berstatus pelajar menghubungi korban melalui media sosial Instagram dan mengajak bertemu. Korban kemudian dijemput menggunakan sepeda motor,” jelas Osva saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (22/4/2026).
Korban selanjutnya dibawa ke rumah pelaku di kawasan Jalan Baji Pamai III, Kecamatan Mamajang. Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa untuk melayani pelaku bersama dua rekannya, yakni MR (21) dan MRS (21).
“Korban berada dalam kondisi tertekan dan ketakutan sehingga menuruti permintaan para pelaku,” ungkapnya.
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan.
Sementara itu, korban segera mendapatkan penanganan medis di RS Bhayangkara untuk keperluan visum.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga ; Kapolda Sulsel Apresiasi Pos Terpadu Bernuansa Adat di Gowa, Nyaman dan Lengkap untuk Pemudik
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Osva juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial.
“Batasi waktu penggunaan gawai, ajarkan etika digital, dan waspadai potensi ancaman seperti hoaks maupun predator online. Orang tua harus hadir sebagai pendamping digital bagi anak,” pesannya.
Ia juga mengingatkan generasi muda agar tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial, serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan.
“Kita semua harus menjaga generasi muda dari ancaman kejahatan digital. Jangan sampai masa depan mereka rusak akibat hal-hal negatif,” tutupnya. (Firman Dhanie)


Komentar