Polda Sulsel Tangkap 29 Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran 2 Gedung DPRD Di Kota Makassar

“Tersangka ketiga yakni GSL (18) dikenakan pasal 363 KUHP. Tersangka keempat yakni MAP (20), dikenakan pasal 363 KUHP,” kata Didik

Selanjutnya, tersangka inisial ASW (18) dikenakan pasal 363 KUHP. Tersangka keenam yakni MS (23) dikenakan pasal 363 KUHP. “Ketujuh, inisial FTR (16), dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-2 KUHP. Tersangka inisial MAF (16) dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-2 KUHP. Kesembilan inisial RMT (19) dijerat pasal 480 KUHP,” jelasnya

Tersangka kesepuluh yakni ZM (22), mahasiswa asal Kabupaten Bone, Sulsel dan dikenakan pasal 45A ayat (2) UU ITE. Ke-11 yakni MI (22), yang dikenakan pasal 187 dan 160 KUHP.

Puing Gedung DPRD Kota Makassar pasca aksi anarkis

“Tersangka ke-12 yakni FDL (18) dikenakan pasal 170 KUHP. Selanjutnya MAY (15), IA (16), dan MNF (17) yang dikenakan pasal 170 KUHP,” ungkapnya

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, menyebut pengungkapan terhadap 29 tersangka berdasarkan rekaman CCTV dan juga siaran langsung di media sosial.

“Tadi kita sampaikan ada flashdisc yang isinya semua rekaman CCTV dan juga kita menganalisa dari semua media sosial yang waktu itu sedang live,” tuturnya.

Sementara terkait aktor intelektual kerusuhan di Kota Makassar, Didik mengaku masih melakukan penyelidikan. la berjanji akan melakukan publikasi jika aktor intelektual sudah ditangkap.

“Jadi sampai dengan sekarang pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan apakah ada aktor intelektualnya dan siapa orangnya. Jadi (penyelidikan) tidak berhenti di sini,” kata Didik.

baca juga : Wali Kota dan Wawali Makassar Jenguk Korban Insiden DPRD, Pastikan Pengobatan Ditanggung BPJS

Didik juga mengaku tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah. la menyebut penyelidikan masih terus berlangsung.

“Ya kemungkinan bertambah, karena sampai sekarang kita tetap mengembangkan kasus ini sampai nanti kita mengetahui siapa. Kalau memang ada aktor intelektualnya kita bisa dapatkan termasuk juga tersangkanya nanti kemungkinan bisa bertambah,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, terjadi insiden kerusuhan dan pembakaran serta pengrusakan dua gedung DPRD di Kota Makassar pada Jumat malam (29/8/2025) lalu. (*/Firman Dhanie)