Polemik Serikat Buruh Pelabuhan Makassar Memanas: Dokumen Misterius, Pemilihan Sepihak, dan KSOP Mengaku Tak Tahu

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Konflik internal di tubuh Serikat Maritim Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar memasuki fase genting. Dalam beberapa hari terakhir, para buruh menyoroti berbagai kejanggalan yang dinilai terstruktur, mulai dari klaim dukungan pembubaran Unit 2, pemilihan unit tanpa mandat otoritas pelabuhan, hingga tekanan sistemik terhadap pekerja.

Pemicunya adalah rencana TKBM untuk tetap menggelar pemilihan Unit 1 dan Unit 2 pada Kamis, 27 November 2025. Aturan pemilihan disebut janggal oleh buruh: apabila Unit 1 menang maka Unit 2 dihapus, sementara jika Unit 2 menang, Unit 1 tetap berdiri. Skema ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa yang sebenarnya diuntungkan?

“Ini pemilihan yang tidak seimbang sejak awal. Tujuannya jelas melemahkan Unit 2,” ujar AD, salah satu buruh yang ditemui, Rabu (26/11/2025).

Kejanggalan lain muncul terkait dokumen berisi 205 tanda tangan yang diklaim sebagai dukungan pembubaran Unit 2. Sejumlah buruh mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

Pelabuhan Soeta Makassar

“Yang kami tandatangani hanya kartu anggota dan pengambilan beras. Tidak ada surat pembubaran Unit 2,” ungkap seorang buruh senior.

Para buruh menantang TKBM untuk menunjukkan dokumen asli lengkap dengan identitas penandatangan. Mereka menduga ada upaya memecah belah serikat.

“Kalau benar ada 205 tanda tangan, tunjukkan. Jangan buat cerita,” ujar salah satu sumber internal serikat.

Upaya konfirmasi kepada Ketua TKBM, Saparuddin, tidak membuahkan penjelasan. Ia hanya memberikan nomor kontak lain untuk dihubungi tanpa menjelaskan dasar hukum pemilihan.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada dokumen resmi yang dapat menunjukkan legalitas proses pemilihan tersebut.

Sementara itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Soekarno Hatta Makassar menegaskan tidak mengetahui adanya pemilihan.

“Tidak ada laporan masuk ke KSOP. Yang kami proses hanya registrasi anggota, bukan pemilihan unit,” ujar Faisa alias Ica’, Kasi Lala KSOP, Kamis (27/11/2025).

Pernyataan KSOP memperkuat asumsi bahwa pemilihan berlangsung di luar mekanisme resmi pelabuhan.

Di balik persoalan struktural ini, buruh mengaku bekerja dalam tekanan.

“Kalau tidak ikut aturan TKBM, kami tidak bisa kerja. Tekanan besar di sini sudah lama,” kata seorang pekerja.

Sejumlah regulasi terkait perlindungan buruh dan tata kelola pelabuhan dinilai tidak dipatuhi, di antaranya:

baca juga : K3 Dianggap Diabaikan, Ratusan Buruh Kawasan IMIP Gelar Aksi Tuntut Evaluasi Total

UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan — melarang diskriminasi dan paksaan dalam hubungan kerja.

UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja — melindungi organisasi buruh dari intervensi eksternal.

UU 17/2008 tentang Pelayaran — memberi mandat penuh kepada KSOP mengawasi kegiatan kepelabuhanan.

Melihat eskalasi yang terus meningkat, para buruh mendesak KSOP dan Pelindo turun tangan sebelum konflik internal berubah menjadi gesekan horizontal yang lebih luas.

“Persoalan ini tidak sederhana. Kalau tidak diselesaikan sekarang, bisa meledak kapan saja,” ujar seorang perwakilan buruh.

Situasi di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar kini disebut berada pada titik paling rawan dalam beberapa tahun terakhir, penuh rumor, dokumen misterius, otoritas yang terpinggirkan, dan buruh yang merasa tidak terlindungi. (SS/*)