oleh

Polisi Amankan Lokasi Kejadian Bom Katedral Makassar, Warga Dilarang Mendekat

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Telah terjadi ledakan di yang diduga bom bunuh diri berlokasi di depan Gereja Katedral, Jl Kajoajalido, Minggu (28/03/2021) pada pukul 10.30 Wita.

Akibat kejadian tersebut warga dilarang mendekati area sekitar lapangan Karebosi. Salah seorang warga bernama Rosita yang melintas dilokasi kejadian, tidak diizinkan memasuki area lapangan Karebosi.

“Pas dijalan saya lihat beritanya penasaran tahu-tahunya sudah ada aparat yang berjaga dan kita dilarang mendekati area lapangan selain itu dilarang mengambil foto,” kata Rosita saat melintas di lokasi kejadian.

Diarea Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dilakukan penutupan, mulai dari Jl Kartini, depan Lapangan Karebosi, dan Jl. Kajoalalido terlihat banyak aparat polisi berjaga-jaga di lokasi kejadian.

Tak hanya diamankan oleh personil bersenjata lengkap dari Gegana Brimob Polda Sulsel, di TKP telah dipasangi polisi line namun peristiwa tersebut banyak mengundang perhatian warga yang melintas di lokasi, sehingga arus lalu lintas sempat tersendat.

Diketahui sejumlah video amatir yang berdurasi 2 menit beredar di medsos yang memperlihatkan mayat korban yang di duga pelaku bom bunuh diri.

Dijelaskan bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) turut mengatur penyebaran konten kekerasan. Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45B. Bagi orang yang menyebarkan konten kekerasan baik itu berupa video atau foto bisa dianggap melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

baca juga : Menteri Agama RI Kutuk Keras Pengeboman di Depan Gereja Katedral Makassar

Pasal 29 berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 45B berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (firman)