PAREPARE, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare, kembali mengamankan satu tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan residivis, selasa (26/9/2023).
Kapolres Parepare AKBP Arman Muis menjelaskan, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka Curanmor, untuk saat ini tersangka sudah di amankan dengan sangkaan tindak pidana Pencurian sebagaimana di maksud dengan Pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Tersangka inisial lelaki Y dan Korban berinisial S. Berawal pada hari kamis tanggal 05 Januari 2023 korban inisial S, sementara menuju ke Kota Parepare dengan menggunakan sepeda motor, kemudian pada saat di kota parepare tepatnya Jl. Jendral Ahmad Yani, kelurahan Lapadde, kecamatan Ujung, kota Parepare.
Di salah satu penjual bakso, korban inisial S memarkir motor miliknya di bahu jalan, kemudian menuju ke warung untuk makan.
“Pada saat itu korban inisial S tidak menyadari bahwa kunci motor miliknya masih melekat di motor tersebut, kemudian tersangka inisial Y yang sedang berjalan kaki melihat adanya satu Unit motor Merk Yamaha tipe Mio J Warna Putih, terparkir di bahu jalan dengan kondisi kunci masih menempel di motor. Pada saat itulah tersangka inisial Y mendekati motor dan menyalakan motor, dengan menggunakan kunci motor yang melekat pada motor tersebut. Tersangka inisial Y langsung menyalakan motor tersebut, adanya salah satu warga berteriak “Di Bawah Lari Motorta Pak”, “Tuturnya.
Lanjut AKBP Arman Muis menyatakan, sehingga korban inisial S keluar dari warung makan bakso, untuk melihat motor tersebut namun tersangka Y telah meninggalkan tempat dengan membawa lari motor milik korban S. Ini merupakan salah satu contoh kelalaian pemilik motor, karena kunci motor nya tertinggal di motor, sehingga memudahkan pelaku mengambil kendaraan.
baca juga : Jumat Curhat, Kapolres Parepare Terima Aspirasi Jamaah Masjid Raya
Dari hasil penyelidikan Tim mendapatkan informasi keberadaan Pelaku, selanjutnya tim Resmob Satuan Reskrim Polres Parepare bergerak di jalan Andi Mappangara, kelurahan Lompoe, kecamatan Bacukiki, kota Parepare tepatnya di rumah kos – kosan dan berhasil mengamankan Tersangka Y.
“Selanjutnya pada saat tersangka Y di bawa untuk pengembangan dan saat hendak penunjukan barang bukti Tersangka Y melakukan perlawanan terhadap petugas, serta mencoba melarikan diri sehingga di lakukan tembakan peringatan, namun tidak diinCuranmordahkan akhirnya di lakukan tindakan tegas dan terukur. Pelaku merupakan residivis dan akibat peristiwa ini, korban S mengalami kerugian sebesar RP .8.500.000.(Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), “Tutupnya. (*)