Prof. Ilmar: Gugatan Perwali di PTUN Tidak Tepat Secara Hukum, Hanya Bisa Diuji Lewat Judicial Review di MA

“Kalau itu dilakukan, pasti melanggar kompetensi absolut peradilan TUN. Jadi, mestinya bukan, kan yang bisa digugat di TUN itu kan adalah tindakan perbuatan absah atau tidak dalam bentuk keputusan, bukan peraturan,” paparnya.

Dia juga kembali menegaskan bahwa langkah yang ditempuh penggugat tidak berada pada jalur hukum yang benar.

Setelah memaparkan batas kewenangan peradilan tata usaha negara, Prof. Ilmar menyimpulkan bahwa gugatan tersebut jelas keliru secara prosedural. Perwali, sebagai produk hukum yang bersifat normatif, tidak dapat digugat ke PTUN.

“Jadi, salah alamat, ki. Harusnya ke Mahkamah Agung. Mestinya dibawa ke pengujian judicial review ke Mahkamah Agung,” tutupnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) bersiap melaksanakan pesta demokrasi tingkat warga, yakni Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW di seluruh wilayah Kota Makassar.

Baca Juga : Ketua Satgas Karang Taruna Sulsel Imbau Pemilihan RT/RW Bebas Politisasi dan Intervensi

Momentum ini menjadi ajang penting bagi warga untuk berpartisipasi aktif memilih pemimpin lingkungan yang mampu mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat setempat.

Berdasarkan tahapan, pemungutan dan perhitungan suara serta penandatanganan berita acara hasil pemilihan Ketua RT digelar pada Rabu, tanggal 3 Desember 2025. (*)