Regident Satlantas Polres Lutra Pastikan Pelayanan SIM Sesuai SOP dan UU

LUWU UTARA, KORANMAKASSAR.COM — Kanit Regident Sat lantas Polres Luwu Utara Ipda. Andi. Aswan, S.Sos,.M.H memberikan pemahaman kepada masyarakat yang datang membayar pajak kendaraannya di Samsat Masamba terkait Regulasi pembayaran pajak Kendaraan bermotor sebagaimana yang diatur dalam Perpol No.7 Tahun 2021 (Perubahan atas perkap 05 Tahun 2012) Tentang Regident ranmor dan juga mekanisme penerbitan SIM yang harus dipenuhi oleh para pengendara yang mengacu pada Perpol No.5 tahun 2021 (Perubahan perkap 9 tahun 2012) tentang SIM. Selasa (07/06/22) pagi tadi.

Ipda. Aswan mengecek anggota dan kesiapan prasarana dalam pelayanan masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM serta perpanjangan SIM.

“Ipda. Aswan mengatakan, “Kesiapan pelayanan SIM di Kantor Pelayanan SIM Polres Luwu Utara, semua harus sesuai SOP yang ada. Termaksud wajib sehat melalui surat keterangan sehat dari dokter dan tidak terganggu kejiwaan dibuktikan dengan keterangan psiko.” Katanya kepada Awak media saat dikonfirmasi.

baca juga : Kisah Seorang Casis Polri Asal Lutra Lewati Ujian Berat

Lebih lanjut, Andi Aswan menekankan kepada personel Sat Lantas untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM, lakukan sesuai ketentuan jangan sampai menyimpang, dan sampaikan informasi yang mudah di pahami oleh Masyarakat.

”Pengawasan memang terus kami lakukan selain di kanit Regident selaku pengendali langsung dan Kasatnya, pengawasan internal juga selalu ada dari Jajaran Provost serta Jajaran Paminal.

Tetap mematuhi protokol kesehatan, menjaga kebersihan, berikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga masyarakat yang mendapat pelayanan merasa puas, dan yang penting jangan lupa tetap pakai masker dimanapun bepergian.” harapnya. (WISNU)