Sang Garuda Terbang Membelah Angkasa di Hari Lahirnya

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kemeterian LHK karena telah menjaga hutan yang sangat sakral bagi masyarakat Jawa Barat dan Banten. Hutan ini sakral karena menjadi habitat Elang Jawa yang menjadi representasi dari lambang Burung Garuda Pancasila,” ujarnya.

Dedi menambahkan jika sebagai lambang negara maka Burung Garuda tidak boleh dipatahkan sayapnya dan tidak boleh dikurung. Biarkan dia terbang agar hidupnya toleran dengan alam, yang akhirnya dalam Pancasila itu menjadi papat kalima pancer/papar kalima tunggal yang semuanya bermuara kepada tuhan yang maha esa lalu kemudian lahirlah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Adil itu bagi satwa Elang adalah ketika Elang itu bisa terbang bebas di hutan yang luas dan hutannya dijaga,” imbuhnya.

Sejalan dengan hal tersebut Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Wiratno mengungkapkan jika bertambahnya individu Elang Jawa di dalam kawasan konservasi merupakan bukti nyata keberhasilan kolaborasi  konservasi antara masyarakat, melalui rutinnya monitoring yang dilakukan, dan upaya menjaga kawasan hutan yang merupakan habitatnya.

Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang dilepaskan diberi nama Rahman. Sementara Elang Ular Bido  (Spilronis cheela) yang dilepaskan kedua diberi nama Gabriel.

baca juga : Peringati Hari Keanekaragaman Hayati Sedunia, Lima Orangutan Dilepasliarkan di TNBBBR

Kondisi hutan di TNGHS masih sangat baik khususnya untuk habitat Elang Jawa. Pada tahun 2020 lahir 2 ekor, dan tahun 2021 lahir lagi 3 ekor Elang Jawa di alam.

Hadir dalam pelepasliaran ini Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor mewakili Bupati Bogor dan jajaran kepala dinas, sekditjen peternakan, Staf Khusus Menteri KLHK, pejabat eselon II lingkup KLHK,  Tenaga Ahli Menteri LHK, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Kepala Balai TNGHS, Kepala Balitek Embrio, Kapolsek, dan Direktur PT. Indonesia Power dan jajaran, (*)