oleh

Satresnarkoba Polrestabes Makassar Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil meringkus Rahmat (43) di Jalan Andi Mappaodang Kecamatan Tamalate Kota Makassar Jumat (13/1/23) beberapa hari yang lalu, pemuda tersebut diamankan pada saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu

Pada saat diringkus di temukan barang bukti berupa 3 sachet plastik yang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kl 9.48 g, 10 (sepuluh) sachet plastik besar dan 1 (satu) packingan double tip putih yang diduga sabu dengan berat kl 1,072 gram, satu unit handphone android, KTP, tas rangsel dan 1 kaleng biscuit

Hal ini di ungkap oleh Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli M Tanjung, saat Press Release di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kamis (19/1/23) sore

“Dalam pengungkapan kasus narkoba ini adalah yang kedua di bulan Januari yang di mana tidak ada kaitannya dengan yang pengungkapan sebelumnya dan kali ini adalah modus yang baru” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli M Tanjung.

baca juga : Satresnarkoba Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 43 kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi

Lanjut Doli, hasil interogasi terduga Rahmat, bahwa sabu-sabu tersebut ditemukan disebuah rumah kosong di Perumahan Permata Hijau Lestari Jalan Letjen Hertasning Kecamatan Rappocini Kota Makassar, dimana pada saat pemilik rumah tersebut menyuruhnya untuk membersihkan rumah kosong tersebut sekitar bulan lalu untuk dikontrakkan ke orang lain, Jelasnya

Lanjut Perwira berpangkat dua melati ini, melihat barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu tersebut kemudian Rahmat membawanya pulang kerumahnya dan membaginya beberapa bagian dengan berat total kurang lebih 1,072 gram. Yang dimana barang bukti tersebut akan dijual, tambahnya

Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawah dan diamankan di Sat Narkoba Polrestabes Makassar guna proses lebih lanjut, adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara. (Firman Dhanie)