Setelah Bertahun-Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, Pasar Butung Segera Diambil Alih Pemkot Makassar

Dalam pertemuan bersama Pemkot Makassar, mendapat hasil langkah-langkah teknis mulai dirumuskan untuk memastikan pengamanan dan pengambilalihan aset.

“Kami akan segera merumuskan langkah-langkah penyitaan dalam rangka pengamanan aset Pemerintah Kota. Secara teknis nanti Kajari Makassar dan Kasi Pidsus akan berkoordinasi dengan Wali Kota dan jajarannya,” ungkap Didik.

Kejaksaan akan meminta seluruh data terkait perjanjian kerja sama, dokumen kepemilikan, dan surat-surat terkait dari Pemkot Makassar.

Menurutnya, penyitaan perlu dilakukan segera agar tidak terjadi lagi perbuatan melawan hukum, terutama karena perjanjian antara Pemkot dengan pihak pengelola sebelumnya telah dibatalkan.

“Kami akan bersepakat untuk melakukan langkah-langkah penyitaan. Jika kita tidak melakukan penyitaan, dikhawatirkan terjadi perbuatan melawan hukum lagi,” tegasnya.

Kajati Sulsel memastikan bahwa jajarannya siap bekerja total untuk membantu Pemerintah Kota Makassar menyelesaikan persoalan yang telah bertahun-tahun menimbulkan kerugian bagi daerah dan para pedagang tersebut.

“Intinya, kami akan all out untuk membantu Pemerintah Kota Makassar. Terima kasih kepada Pak Wali Kota yang terus berkomitmen. Kami siap mengamankan aset-aset Pemkot,” tutup Didik.

Sedangkan, Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif, membeberkan sejumlah fakta terkait dinamika pengelolaan Pasar Butung yang hingga kini masih belum kembali sepenuhnya ke Pemerintah Kota Makassar.

Ali mengungkap bahwa kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah keputusan internal koperasi pengelola dan adanya intervensi hingga proses politik yang membuat upaya pengambilalihan sebelumnya gagal.

Ali menjelaskan bahwa koperasi yang selama ini mengelola Pasar Butung, yakni ada Koperasi, mendasarkan pengelolaannya pada putusan Mahkamah Agung yang pengelola tafsirkan secara internal. Bahkan perpindahan pengelolaan kepada pihak tertentu terjadi berdasarkan keputusan yang mereka gunakan secara sepihak.

“Mereka memakai keputusan Mahkamah Agung di internal mereka, dari. Ini yang mendasari sebetulnya pengelolaan di internal Koperasi Bintang Nata,” kata Ali Gauli.

Ali bersyukur karena dalam pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Perumda Pasar mendapatkan asistensi terkait penanganan Pasar Butung.

Secara logika hukum, katanya, setelah putusan inkrah, pengelolaan Pasar Butung seharusnya kembali ke Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Pasar.

Baca Juga : Wali Kota Makassar terima Silaturahmi Pengurus KONI Kecamatan, Dorong Kolaborasi dan Pembinaan Atlet Muda

Ia memaparkan bahwa upaya pengambilalihan sudah dilakukan dua kali, yakni pada tahun 2022 dan kemudian pada Oktober 2023. Bahkan, Perumda Pasar sempat menguasai Pasar Butung selama satu bulan.

“Sebetulnya Perumda sudah sempat menguasai sampai satu bulan. Namun belakangan mungkin ada intervensi politik,” tuturnya.

“Karena bagaimanapun proses di Pasar Butung ini tidak berdiri sendiri, mungkin ini yang mendasari sehingga saat itu penguasaan diambil alih kembali oleh Koperasi Bintang Nata,” lanjutnya.

Ali menegaskan bahwa secara aturan, Perumda Pasar tidak memiliki hubungan langsung dengan Koperasi pigak lainya. Pihak yang menandatangani perjanjian kerja sama awal dengan Pemkot adalah PT Haji Latunrung salah satu pengelola.

Ali juga menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sekitar 5–6 bulan, namun tetap mengikuti seluruh proses dan perkembangan perkara ini. Ia menyebut Pasar Butung sebagai salah satu aset primadona milik Pemkot Makassar.