BONE, KORANMAKASSAR.COM — Pengadilan Negeri (PN) Bone menggelar sidang kasus penggelapan dan pemalsuan cap jempol dokumen, yakni tanda terima sertifikat prona milik H. Mappa yang di duga dilakukan terdakwa aparat Desa Nagauleng, NL (Sekdes Nagauleng) Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, selasa (7/5/2024).
Persidangan ketiga hari ini digelar di ruang sidang Bagir Manan Jalan Letjend M.T. Haryono Kabupaten Bone, yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Sidang kali ini telah memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh JPU, namun JPU belum merampungkan tuntutannya dan meminta untuk ditunda.
Majelis hakim yang memimpin persidangan hari ini memutuskan ditunda hingga hari kamis, (16/5/2024) atau satu minggu kedepan untuk memberi kesempatan kepada JPU merampungkan tuntutannya.
Sidang penggelapan dan pemalsuan dokumen yang bergulir di PN Bone, terus mendapat pengawasan dari LSM INAKOR Sulsel disebabkan kasusnya yang unik dan membutuhkan waktu sembilan tahun lamanya agar bisa disidangkan.
Asri, Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel, yang ditemui oleh awak media di PN Bone, selasa (7/5/2024), menuturkan bahwa persidangan hari ini agendanya sudah masuk pada tahap pembacaan tuntutan oleh JPU, Namun JPU belum siap dan meminta untuk ditunda disebabkan masih dalam proses perampungan tuntutan sehingga majelis hakim menunda sidang satu minggu kedepan.
Lebih lanjut Asri, untuk langkah selanjutnya kami dari LSM Inakor, tetap akan mengawal kasus ini sampai selesai dan tuntas agar kasus ini bisa terang benderang dan mendapatkan keadilan.
Asri mengharapkan agar JPU betul-betul melakukan penuntutan yang berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada, sesuai perbuatan terdakwa dan berdasarkan dakwaan JPU pada pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan pasal 372 Ayat(1) dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan pasal 406 dengan ancaman penjara 2 tahun 8 Bulan.
Asri juga berharap yang mulia majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman beradasarkan fakta-fakta persidangan sesuai dengan perbuatan terdakwa dan berharap sertifikat milik H. Mappa dapat dikembalikan, karena berdasarkan fakta persidangan sebelumnya sertifikat tersebut tidak pernah dimunculkan oleh JPU maupun terdakwa didepan persidangan. (Restu)

